Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Pemilu

DPR Bahas Opsi Metode Coblos Parpol Sekaligus Caleg di RUU Pemilu

Saat ini DPR RI membahas RUU Pemilu yang akan dijadikan acuan hukum untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

NET
RUU PEMILU - Ilustrasi mencoblos di Pemilu. Saat ini DPR RI membahas RUU Pemilu yang akan dijadikan acuan hukum untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem coblos dengan metode proporsional campuran untuk dapat diterapkan di pemilu mendatang jadi opsi yang diterima secara terbuka oleh DPR untuk dibawa ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

“Sekarang ini ruangnya dibuka seluas-luasnya DPR untuk merespons, untuk menampung apa masukan,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Metode proporsional campuran merupakan kombinasi dari sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup.

Proporsional terbuka memberi ruang bagi pemilih untuk menentukan langsung siapa calon anggota legislatif (caleg) yang dipilihnya.

Sementara proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol). Sedangkan caleg yang terpilih sepenuhnya berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.

Dalam proporsional campuran, pemilih bisa mencoblos nama caleg sekaligus logo parpol dalam satu surat suara. Pemilih juga bisa mencoblos caleg dan logo parpol yang sama atau caleg dan logo parpol yang berbeda.

Khozin mengatakan masukan untuk RUU Pemilu bisa bersumber dari ragam pihak seperti publik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, praktisi, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sebelum ini secara official dilakukan pembahasan, sebelum daftar inventarisasi masalah, DIM disusun, ruang itu kita buka,” tegasnya.

Menurut Khozin, usulan terkait metode coblos proporsional campuran ini dapat memperkaya khazanah ihwal opsi-opsi mana yang nanti diterapkan di dalam UU Pemilu.

“Usulan terkait dengan afirmasi sistem apakah terbuka atau tertutup, itu kita sambut baik,” tuturnya.

Saat ini revisi UU Pemilu disebut Khozin akan dibahas lintas komisi dan dimulai pada tahun 2026, artinya berada di bawah kewenangan Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) secara bersamaan.

Sebagai informasi, sistem pemilu di Indonesia sejak era Reformasi pada Pemilu 1999 hingga sekarang umumnya menggunakan metode proporsional terbuka.

Sebelumnya, pada Pemilu 1955 hingga Orde Baru berakhir pada 1997, Indonesia menerapkan sistem proporsional tertutup.

Saat ini DPR RI membahas RUU Pemilu yang akan dijadikan acuan hukum untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved