Minggu, 5 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

Usai Heboh di Masyarakat, OJK Bakal Tinjau Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang peraturan yang berkaitan dengan rekening pasif atau dormant.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
BLOKIR REKENING - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro kontra di publik baru-baru ini. Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Terakhir, Natsir mengatakan sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.

Sudah Dibuka

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved