Minggu, 5 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

Usai Heboh di Masyarakat, OJK Bakal Tinjau Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang peraturan yang berkaitan dengan rekening pasif atau dormant.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
BLOKIR REKENING - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro kontra di publik baru-baru ini. Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang peraturan yang berkaitan dengan rekening pasif atau dormant.

Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Beberapa hari ke belakang, masyarakat sedang dihebohkan mengenai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah.

Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tiga hingga 12 bulan.

"Upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," kata Dian di Bandung, dikutip Minggu (3/8/2025).

Adapun saat ini ketentuan mengenai rekening dormant masih mengikuti kebijakan internal setiap bank.

Ketentuan itu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: PPATK Buka Blokir Rekening, Jumhur Hidayat Sebut Prabowo Responsif Sikapi Kontroversi

Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujarnya. 

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved