Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Sri Mulyani Klaim Tarif Resiprokal AS 19 Persen untuk RI Dorong Kinerja Sektor Padat Karya
Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberikan tarif timbal balik perdagangan atau resiprokal untuk Indonesia sebesar 19 persen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberikan tarif timbal balik perdagangan atau resiprokal untuk Indonesia sebesar 19 persen. Nilai ini turun dari kebijakan Presiden AS Donald Trump sebelumnya, sebesar 32 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen untuk Indonesia akan membantu meningkatkan kinerja sektor padat karya di tanah air.
"Keberhasilan dari negosiasi tarif resiprokal untuk Indonesia menjadi 19 persen diperkirakan dapat mendorong kinerja sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki dan furniture," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan kesepakatan perdagangan AS dan Indonesia, pemerintah Indonesia akan membebaskan tarif impor produk-produk AS alias 0 persen. Hal ini menurut Sri Mulyani, akan mendongkrak harga produk minyak dan gas (Migas) maupun produk pangan.
"Di sisi lain impor dengan tarif 0 persen atas produk as diperkirakan mendorong harga produk migas dan pangan Indonesia menjadi lebih rendah," ungkapnya.
Meski begitu, Sri Mulyani terus mengawasi perkembangan risiko rambatan salah satunya sektor manufaktur yang menunjukkan kontraksi yaitu 46,9 posisi Juni 2025.
"PMI manufaktur yaitu 46,9 posisi Juni 2025 perlu untuk terus menjadi perhatian," ucap dia.
Selain itu, Sri Mulyani juga mendorong peranan sektor swasta melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Pejabat UE Sukses Bujuk Trump Pangkas Tarif Impor Eropa Jadi 15 persen
"Berbagai perkembangan dan kondisi strategi kebijakan akan terus ditingkatkan untuk mendorong multiplayer efek yang lebih besar, sehingga ekonomi Indonesia tahun 2025 diproyeksikan masih akan tumbuh disekitar 5 persen," tutur dia.
Tarif timbal balik atau resiprokal, yaitu pajak atau pembatasan perdagangan yang dikenakan oleh suatu negara terhadap negara lain sebagai respons terhadap tindakan serupa yang dilakukan oleh negara tersebut.
Diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengumumkan bahwa tarif ekspor sebesar 19 persen akan dikenakan terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan langsung antara Trump dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Upaya RI bebaskan bea masuk AS 0 persen
Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) masih belum selesai. Pemerintah tengah berupaya membebaskan bea masuk untuk komoditas sumber daya alam (SDA) yang tidak diproduksi AS seperti Crude Palm Oil (CPO), kopi, kakao.
Kemudian produk agrikultur hingga komponen pesawat terbang dan produk industri di kawasan industri ditargetkan bebas bea masuk dari tarif yang sudah ditetapkan sebesar 19 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kesepakatan bersama atau joint statement yang diumumkan pemerintah AS pada Selasa (23/7) lalu baru memuat komitmen politik dari Indonesia maupun AS.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Menteri Keuangan Sri Mulyani
padat karya
tarif resiprokal
SDG08-Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Trump Merasa 'Ditampar' saat India, Rusia, dan China Lakukan Pertemuan, Langsung Beri Peringatan |
---|
Trump Tolak Tawaran Manis India: Tarif Nol Persen Tak Lagi Berarti, Sudah Terlambat! |
---|
Industri Otomotif Kehilangan 51.500 Lapangan Kerja Akibat Tekanan Tarif Dagang |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
---|
Acuhkan Ancaman Tarif Trump, India Tingkatkan Ekspor Minyak dari Rusia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.