DPR Diminta Desak OJK Batalkan Kewajiban Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim
Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) meminta Komisi XI DPR RI agar mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Dalam SEOJK tersebut, terdapat skema co-payment yang mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.
Adapun skema co-payment mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengungkap bahwa Komisi XI DPR RI telah meminta OJK untuk menangguhkan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025. Permintaan ini pun disepakati OJK.
Baca juga: Melihat Alasan OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim
Tulus memandang rekomendasi tersebut ambigu karena sifatnya hanya menangguhkan atau menunda.
"Dengan kata lain, Komisi XI DPR tidak serius menyerap aspirasi publik, bahkan hanya setengah hati saja. Sebab, kalau hanya menunda atau menangguhkan, maka suatu saat OJK akan memberlakukan SE tersebut," kata Tulus dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/7/2025).
Menurut Tulus, rekomendasi Komisi XI justru akan makin menguatkan SE tersebut dan ditingkatkan menjadi produk hukum yang lebih kuat, yakni Peraturan OJK.
"Seharusnya rekomendasi Komisi XI DPR adalah meminta OJK untuk membatalkan SE JK Nomor 7 Tahun 2025 tersebut dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi dengan membuat SEOJK/POJK serupa," ujarnya.
Tulus menilai SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 harus dibatalkan karena mengandung sesat pikir.
SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 dinilai akan sangat melemahkan dan menjadikan konsumen asuransi produk kesehatan sebagai kambing hitam.
Alasan Terbit SEOJK Nomor 7 Tahun 2025
SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 disebut disahkan dengan alasan untuk mengurangi praktik fraud yang dilakukan konsumen, over utilitas, dan tingginya inflasi di sektor kesehatan.
Ketiga alasan itu, kata Tulus, sangat tidak adil. Ia mencontohkan dugaan praktik fraud di sektor kesehatan itu tidak hanya dari konsumen, tetapi juga dari pemangku kepentingan lainnnya.
Jawaban Santai Ahmad Dhani saat Didesak Netizen Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Mengenal Pentingnya Proteksi Huru-Hara dalam Polis Asuransi Mobil |
![]() |
---|
Sosok Adrian Gunadi, Eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, 1 Tahun Jadi Buron Internasional |
![]() |
---|
Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana |
![]() |
---|
Menteri Hukum Supratman Buka Suara Soal Singkatnya Pembahasan RUU BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.