Senin, 29 September 2025

DPR Diminta Desak OJK Batalkan Kewajiban Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim

Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim.

Tribunnews/Choirul Arifin
ASURANSI - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) meminta Komisi XI DPR RI agar mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Dalam SEOJK tersebut, terdapat skema co-payment yang mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. 

Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. 

Adapun skema co-payment mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Ketua FKBI Tulus Abadi mengungkap bahwa Komisi XI DPR RI telah meminta OJK untuk menangguhkan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025. Permintaan ini pun disepakati OJK.

Baca juga: Melihat Alasan OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim

Tulus memandang rekomendasi tersebut ambigu karena sifatnya hanya menangguhkan atau menunda.

"Dengan kata lain, Komisi XI DPR tidak serius menyerap aspirasi publik, bahkan hanya setengah hati saja. Sebab, kalau hanya menunda atau menangguhkan, maka suatu saat OJK akan memberlakukan SE tersebut," kata Tulus dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/7/2025).

Menurut Tulus, rekomendasi Komisi XI justru akan makin menguatkan SE tersebut dan ditingkatkan menjadi produk hukum yang lebih kuat, yakni Peraturan OJK.

"Seharusnya rekomendasi Komisi XI DPR adalah meminta OJK untuk membatalkan SE JK Nomor 7 Tahun 2025 tersebut dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi dengan membuat SEOJK/POJK serupa," ujarnya.

Tulus menilai SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 harus dibatalkan karena mengandung sesat pikir.

SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 dinilai akan sangat melemahkan dan menjadikan konsumen asuransi produk kesehatan sebagai kambing hitam.

Alasan Terbit SEOJK Nomor 7 Tahun 2025

SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 disebut disahkan dengan alasan untuk mengurangi praktik fraud yang dilakukan konsumen, over utilitas, dan tingginya inflasi di sektor kesehatan.

Ketiga alasan itu, kata Tulus, sangat tidak adil. Ia mencontohkan dugaan praktik fraud di sektor kesehatan itu tidak hanya dari konsumen, tetapi juga dari pemangku kepentingan lainnnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan