DPR Diminta Desak OJK Batalkan Kewajiban Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim
Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim.
"Tetapi, kenapa konsumen yang hanya dijadikan tertuduh dan kemudian dibebani co-payment sebesar 10 persen?" tanya Tulus.
Menurut Tulus, dugaan over utilitas oleh konsumen juga bisa dimitigasi dengan membuat prasyarat yang lebih ketat.
Contohnya, data riwayat kesehatan harus disertakan secara detail melalui hasil medical check up, sehingga nantinya tak akan terjadi over utilitas oleh konsumen.
"Jadi, over utilitas bisa karena terlalu longgarnya aturan saat konsumen akan menjadi peserta asuransi kesehatan," ucap Tulus.
Kemudian, terkait dengan tingginya inflasi di sektor kesehatan yang disebut mencapai 12,5 persen, Tulus menilai itu adalah tugas dan tanggung jawab regulator serta pemerintah untuk mengintervensi.
Tulus mengatakan, konsumen jangan dijadikan tameng untuk menurunkan tingginya inflasi tersebut.
"Pemerintah dan OJK harus mengulik dari sisi hulu hingga hilir agar tingginya inflasi di sektor kesehatan bisa diturunkan, sebagaimana inflasi secara keseluruhan," kata Tulus.
Penjelasan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, co-payment dari pemegang polis bertujuan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas.
Kemudian, aturan ini akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
Sehingga, kata Ogi, co-payment tidak menaikkan premi dari pemegang polis asuransi kesehatan, justru dapat menurunkan premi atau setidaknya menahan laju kenaikan premi yang tinggi akibat beberapa faktor misalnya inflasi kesehatan.
"Pada 2024 itu, premi naik hampir 40 persen. Kenapa? Karena klaimnya tertalu tinggi. Adanya co-payment bisa menurunkan premi atau menahan kenaikan yang tinggi," ucap Ogi yang dikutip Jumat (13/6/2025).
Adapun faktor yang sangat mempengaruhi premi asuransi yakni inflasi kesehatan. Tercatat, inflasi kesehatan Indonesia pada 2024 sebesar 10,1 persen dan 2025 di level 13,6 persen.
Ogi pun memberikan contoh salah satu premi produk kesehatan yang sudah menggunakan co-payment di salah satu perusahaan asuransi.
Asuransi tanpa co-payment memiliki nilai premi Rp4.279.000 per tahun dan gunakan co-payment hanya Rp3.3881 juta per tahun.
Jawaban Santai Ahmad Dhani saat Didesak Netizen Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Mengenal Pentingnya Proteksi Huru-Hara dalam Polis Asuransi Mobil |
![]() |
---|
Sosok Adrian Gunadi, Eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, 1 Tahun Jadi Buron Internasional |
![]() |
---|
Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana |
![]() |
---|
Menteri Hukum Supratman Buka Suara Soal Singkatnya Pembahasan RUU BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.