DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Hasil Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU BUMN, DPR dan Pemerintah sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurnanl DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Sementara pihak pemerintah diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menpan RB Rini Widyantini.
Anggia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna DPR.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Anggia.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Baca juga: DPR Bicara Peluang Kepala Danantara Rangkap Jabatan Kepala Badan Penyelenggara BUMN
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa sebanyak 84 pasal telah mengalami perubahan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.
Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, mengatakan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari rapat dengan pendapat umum bersama pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga perumusan serta sinkronisasi oleh tim yang dibentuk.
Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, pada Jumat (26/9/2025).
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujar Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Andre menjelaskan seluruh materi pengaturan dalam RUU tersebut telah melalui proses sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta pelengkapan penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Lebih lanjut, Andre memaparkan sejumlah pokok pikiran yang menjadi materi penting dalam RUU BUMN.
Baca juga: Kementerian BUMN Dihapus, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Pengelola Baru
Ada 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN, berikut daftarnya.
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.