Senin, 29 September 2025

Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana

Mantan bos fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).

Dok Polri
ADRIAN GUNADI DIPULANGKAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan bos fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).

Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian Gunadi sudah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.

Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengungkapkan dalam proses penangkapan Adrian Gunadi, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana penjara terhadap Adrian Gunadi paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

OJK berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Proses pemulangan Saudara AAG ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB antara kedua negara, yakni Qatar dan Republik Indonesia," ungkap Yuliana dalam konferensi pers, Jumat.

NCB to NCB artinya kerja sama langsung antara National Central Bureau (NCB) satu negara dengan NCB negara lain.

"Peran dari Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar dalam membantu suksesnya pemulangan tersangka, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar," sambungnya.

Baca juga: 97 Platform Pinjol Tolak Tuduhan Permufakatan Batas Maksimum Suku Bunga

Penangkapan Terbilang Sulit

Penangkapan dan pemulangan Adrian Gunadi terbilang sulit.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra menjelaskan Adrian Gunadi sudah memiliki status permanen residen di Qatar.

Awalnya, pemulangan Adrian Gunadi dilakukan dengan mekanisme government to government (G-to-G) antara Indonesia dengan Qatar, namun sulit dilakukan.

"Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar," ujar Amur usai konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.

Amur menambahkan, penangkapan ini cukup sulit karena Adrian memiliki status permanen residen di Qatar.

"Memang sulit dipulangkan dengan mekanisme yang normal," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan