Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana
Mantan bos fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan bos fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).
Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adrian Gunadi sudah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengungkapkan dalam proses penangkapan Adrian Gunadi, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana penjara terhadap Adrian Gunadi paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
OJK berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Proses pemulangan Saudara AAG ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB antara kedua negara, yakni Qatar dan Republik Indonesia," ungkap Yuliana dalam konferensi pers, Jumat.
NCB to NCB artinya kerja sama langsung antara National Central Bureau (NCB) satu negara dengan NCB negara lain.
"Peran dari Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar dalam membantu suksesnya pemulangan tersangka, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar," sambungnya.
Baca juga: 97 Platform Pinjol Tolak Tuduhan Permufakatan Batas Maksimum Suku Bunga
Penangkapan Terbilang Sulit
Penangkapan dan pemulangan Adrian Gunadi terbilang sulit.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra menjelaskan Adrian Gunadi sudah memiliki status permanen residen di Qatar.
Awalnya, pemulangan Adrian Gunadi dilakukan dengan mekanisme government to government (G-to-G) antara Indonesia dengan Qatar, namun sulit dilakukan.
"Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar," ujar Amur usai konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.
Amur menambahkan, penangkapan ini cukup sulit karena Adrian memiliki status permanen residen di Qatar.
"Memang sulit dipulangkan dengan mekanisme yang normal," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Sumber: TribunSolo.com
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030, Tak Ada Nama Giring Ganesha |
![]() |
---|
PSI Umumkan Sosok 'J' Jadi Ketua Dewan Pembina, Jokowi? |
![]() |
---|
Profil Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf usai Ribuan Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang Ungkap Ada Politikus Minta Dapur MBG: Saya Langsung Block |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Daisies dari Justin Bieber: Way You Got Me All in My Head |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.