DPR Diminta Desak OJK Batalkan Kewajiban Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim
Melalui skema co-payment atau pembagian risiko, pemegang polis diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim.
"Sample produk asuransi kesehatan di Indonesia yang menggunakan fitur co-payment menunjukkan premi yang lebih affordable dibandingkan dengan produk asuransi kesehatan tanpa fitur co-payment, sehingga SEOJK 7/2025 diharapkan dapat menekan kenaikan premi signifikan yang sebelumnya terjadi," tuturnya.
Di sisi lain, skema co-payment ini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraud saat pengajuan klaim. Potensi fraud ini bisa berasal dari berbagai pihak termasuk perusahaan asuransi hingga pihak rumah sakit.
"Kami monitor di negara-negara lain itu 5-10 persen dari klaim untuk asuransi kesehatan itu adalah fraud. Indonesia kami perkirakan itu 5 persen, artinya dia tidak terjadi tindakan itu atau dia menggunakan dokumen palsu," paparnya.
Respons AAJI
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan adanya SEOJK itu sebagai langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
"Regulasi itu hadir sebagai jawaban atas tantangan industri, khususnya yang terkait dengan pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, serta perlindungan hak masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers AAJI, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Budi memandang aturan itu sebagai peluang untuk membangun sistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan efisien.
Oleh karena itu, Budi mengatakan AAJI secara aktif berkoordinasi dengan OJK agar implementasi regulasi yang tertuang dalam SEOJK 7 Tahun 2025 tetap selaras dengan dinamika industri, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.
Jawaban Santai Ahmad Dhani saat Didesak Netizen Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Mengenal Pentingnya Proteksi Huru-Hara dalam Polis Asuransi Mobil |
![]() |
---|
Sosok Adrian Gunadi, Eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, 1 Tahun Jadi Buron Internasional |
![]() |
---|
Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana |
![]() |
---|
Menteri Hukum Supratman Buka Suara Soal Singkatnya Pembahasan RUU BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.