Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Adrian Gunadi, Eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, 1 Tahun Jadi Buron Internasional

Setelah buron satu tahun, mantan bos pinjol PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).

KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI
ADRIAN GUNADI - Eks CEO Investree Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). Ia kabur ke luar negeri buntut pencabutan izin usaha pinjaman daring yang dipimpinnya sejak Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah buron satu tahun, mantan bos fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).

Pria bernama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi itu telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. 

Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian bahkan sudah memiliki status permanen residen di Qatar yang menyulitkan proses pemulangan.

Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Adrian meniggalkan Indonesia sejak Oktober 2024. 

Itu setelah mencabut izin usaha Investree, pinjol di bawah PT Investree Radhika Jaya, karena melanggar ekuitas minimun dan ketentuan lainnya.

Awalnya, kasus Investree gagal bayar ini bermula dari memburuknya kinerja Investree, yang terkait dengan dugaan gagal bayar, sehingga mendorong OJK untuk mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana penjara terhadap Adrian Gunadi paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga: Nilai Utang Masyarakat di Pinjol Melonjak 22 Persen Jadi Rp84 Triliun

Sosok Adrian Gunadi

ADRIAN GUNADI DIPULANGKAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
ADRIAN GUNADI DIPULANGKAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). (Dok Polri)

Dilansir dari laman OJK, Adrian merupakan salah satu pendiri Investree yang kemudian ditunjuk menjadi CEO.

Eks bos Investree itu adalah lulusan program studi S-1 Akuntansi Universitas Indonesia (UI) pada 1995-1999.

Setelah menamatkan studi di UI, Adrian melanjutkan kuliahnya ke Rotterdam School of Management pada 2002-2003.

Dari universitas itu, Adrian memperoleh gelar Master of Bussines Administrasion (MBA).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan