Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir di E-Commerce, Mau Selamatkan Siapa? Ekonom Ungkap Kejanggalan

Permen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di Indonesia.

|
Shutterstock
LAYANAN GRATIS ONGKIR - Layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di e-commerce dibatasi oleh pemerintah, yang mana hanya berlaku 3 hari dalam sebulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di e-commerce dibatasi oleh pemerintah, yang mana hanya berlaku 3 hari dalam sebulan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial.

Permen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia. 

Peraturan itu juga dijadikan landasan pemerintah pembaruan secara menyeluruh atas ekosistem pos dan kurir. Sebabnya, pos dan kurir dianggap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

Baca juga: Pemerintah Batasi Promo Ongkir Gratis Maksimal 3 Hari dalam Sebulan

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan, jika layanan gratis ongkir dibatasi, maka yang terjadi adalah penurunan transaksi di e-commerce dan berakibat pada logistik yang semakin sepi. 

Pada jangka pendek, kata Nailul, industri logistik akan mengalami tekanan akibat sepinya pembeli di e-commerce. 

"Maka, tujuan yang ingin dicapai dalam peraturan menteri akan kontradiktif dengan yang terjadi di lapangan," ujar Nailul kepada Tribunnews, Senin (19/5/2025).

Menurutnya,terkait dengan kesejahteraan kurir, ketika pesanan semakin menurun maka kemampuan perusahaan membayar kurir pun akan terkikis. 

Sejatinya, Nailul melihat, masalah kurir ini adalah statusnya yang freelance tapi diperlakukan seperti pekerja (ada jam kerja). 

"Sudah sepatutnya kita dorong mereka menjadi status pekerja (untuk kurir perusahaan logistik), sehingga mereka mendapatkan bayaran yang sesuai. Bukan justru mengurangi pesanan di platform e-commerce," tuturnya.

Nailul menjelaskan, dalam perdagangan online ada 3 jenis pola perdagangan.

Pertama adalah brand e-commerce, pola perdagangan langsung dari produsen ke konsumen melalui website pribadi. 

"Pola ini bekerjasama dengan perusahaan logistik secara langsung antara brand dan penyedia," ucapnya.

Kedua adalah social commerce, pola perdagangan online menggunakan media sosial. Pola ini tidak bekerjasama secara resmi dengan pihak perusahaan logistik. 

Ketiga, ecommerce adalah platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved