Senin, 29 September 2025

Menkeu Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani soal Pungutan PPh Pedagang di E-Commerce

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
TUNDA KEBIJAKAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani soal penunjukan niaga elektronik (e-commerce), marketplace atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani soal penunjukan niaga elektronik (e-commerce), marketplace atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

Kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Baca juga: Menkeu Purbaya Umumkan Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Alasan Purbaya melakukan penundaan kebijakan tersebut, lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan. Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara. 

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengatakan, baru akan mengambil keputusan setelah melihat dampak dari penempatan dana ke perbankan. Karena itu, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Purbaya menuturkan, pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Namun, ia memastikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Baca juga: Menkeu Purbaya: 200 Pengemplang Pajak Terbesar Tidak Bisa Lari Sekarang

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. 

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan