Pemerintah Batasi Promo Ongkir Gratis Maksimal 3 Hari dalam Sebulan
Komdigi merilis Peraturan Menteri Komdigi tentang Layangan Pos Komersial yang salah satunya mengatur tarif atas dan bawah layanan biaya pengiriman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi tentang Layangan Pos Komersial yang salah satunya mengatur tarif atas dan bawah layanan biaya pengiriman barang.
Dalam aturan tersebut akan membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan saat ini.
Pasal 45 ayat 3 dan 4 menyebutkan "Potongan harga di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan dalam kurun waktu tertentu atau paling lama tiga hari dalam satu bulan."
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, pembatasan gratis ongkir (ongkos kirim) ini dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Lalu, apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.
"Iya (dibatasi) tapi subjek itu biza diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Umpamanya 3 hari diterapkan, mereka meminta perpanjangan, itu kita evaluasi," ujar Gunawan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menjelaskan, standar untuk penerapan Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu. Yakni, dengan standarnya 3 hari.
"Standarnya 3 hari, tapi bisa dievaluasi. Iya, tapi kalaupun misalnya 3 hari itu untuk barang yang di bawah HPP."
"Tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Hanya notifikasi aja nanti kita lihat apakah harga itu masih layak apa tidak diperpanjang. Gitu," sambungnya.
Menurut Gunawan, hal itu diterapkan supaya terjadi persaingan yang sehat. Misal, mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.
Baca juga: Jasa Ekspedisi Makin Kompetitif, Tarif Ongkir Antar Kota di Jawa Termurah Rp 6.000
"Supaya ingin memberikan persaingan sehat kan dan ini juga menjadi sifatnya safeguard dan industri ini sehat tumbuhnya."
"Kita akan monitoring persaingannya yang fair dan sehat dan ini akan dimulai dari marketplace," ucap Gunawan.
Dia menjelaskan, soal Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Warga Australia Terharu Disapa Driver Ojek: Begitu Banyak Cinta di Indonesia |
![]() |
---|
Kolaborasi Kampus–Industri Targetkan Indonesia Mandiri Energi Bersih |
![]() |
---|
DPR Desak Pemerintah Longgarkan Impor BBM, Pertamina Diminta Tak Monopoli Pasar |
![]() |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.