Kemenperin Sebut Kekhawatiran Industri Soal PP Kesehatan Sebagai Hal Biasa
PP Kesehatan 28/2024 banyak mengatur soal komposisi makanan, maka harus ada perubahan dan penyesuaian untuk selera.
- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Selain itu, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri adalah soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.
Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.
Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.
Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.
Pasar Otomotif Lesu, Astra Otoparts Diversifikasi Bisnis Alat Kesehatan |
![]() |
---|
Penyanyi Malvin Ingin Jadi Jembatan Anak Yatim ke Industri Hiburan |
![]() |
---|
Radioaktif Nuklir di Kawasan Industri Serang Berasal dari Luar Negeri, Jumlahnya 7 Kuintal |
![]() |
---|
IMOS 2025 Layak Disambangi Pecinta Motor, Banyak Diskon dan Keseruan Selama 5 Hari Pameran |
![]() |
---|
Legislator PAN Harap Pemerintah Tak Gegabah Naikkan Cukai Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.