Stok BBM SPBU Swasta
Soal Impor BBM SPBU Swasta Melalui Pertamina, Hipmi: Murni Urusan Bisnis
Sejumlah Badan Usaha swasta sepakat berkolaborasi dengan Pertamina dalam penyediaan base fuel. Khususnya, untuk memenuhi BBM hingga akhir 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai, impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina murni urusan bisnis.
Menurutnya, ada kalanya antar perusahaan berkolaborsi, meski terjadi rivalitas di dalamnya. Seperti halnya Pertamina dengan badan usaha (BU) swasta yang menjalankan bisnis SPBU di Indonesia dalam hal pemenuhan BBM murni atau base fuel.
"Saya bukan pengusaha migas. Namun, bicara bisnis, dasarnya tidak jauh berbeda. Ketika suatu perusahaan tidak punya barang, dia akan berusaha cari meski dari perusahaan lainnya. Intinya barang itu harus ada biar bisa dijual," ujarnya dikutip Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Bos Shell Buka-bukaan hanya Sisa 5 SPBU Mereka yang Jual BBM, Besok Malam Habis
Akbar melihat, tidak ada praktik monopoli yang dilakukan Pertamina. BUMN migas itu justru membantu BU swasta agar kembali memiliki BBM, sehingga bisa melanjutkan bisnisnya. Skemanya melalui business to business (B2B).
Lagipula, sejumlah BU swasta sepakat berkolaborasi dengan Pertamina dalam penyediaan base fuel. Khususnya, untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2025.
"Mengutip pernyataan Jubir ESDM, sudah ada empat dari lima badan usaha yang menjalankan bisnis SPBU sepakat membeli BBM murni dari Pertamina," kata Akbar.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, Kementerian ESDM tidak mengintervensi BU swasta dalam pengadaan tambahan pasokan BBM. Sebab, kementerian hanya menjembatani kebutuhan BU swasta dengan Pertamina.
Adapun mekanisme kerja sama tetap dilakukan secara B2B. Bahkan Pertamina telah menyanggupi spesifikasi base fuel yang diminta BU swasta, baik dari segi kualitas maupun standar internasional.
"Mekanisme pengadaannya juga transparan karena melibatkan joint surveyor. Penetapan harganya juga dilakukan secara terbuka," ungkap Akbar.
Selain itu, Kementerian ESDM sebagai pengadil telah meminta Pertamina dan BU swasta penyelenggara SPBU untuk menyerahkan rencana kuota impor BBM tahun 2026 pada bulan ini. Hal itu tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
Menurut Akbar, apa yang dilakukan Kementerian ESDM menjadi bukti bahwa tidak ada praktik monopoli atau impor BBM dilakukan satu pintu oleh Pertamina.
"Artinya, Kementerian ESDM sudah sangat fair," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.