Tribunners / Citizen Journalism
Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan
Buku Dr Puadi kupas peran strategis Bawaslu dalam pengawasan pemilu, jadi referensi penting bagi pembuat kebijakan.
Editor:
Glery Lazuardi
Bawaslu secara normatif-empiris memiliki tugas pokok, yaitu pencegahan dan penindakan. Tugas utama Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, seperti politik uang, politik identitas, politisasi bantuan sosial, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN, TNI/Polri.
Jika pelanggaran terjadi, Bawaslu bertugas menindaklanjuti temuan atau laporan. Hal ini dilakukan melalui proses investigasi, klarifikasi, hingga memberikan sanksi administratif atau meneruskan kepada Gakkumdu untuk perkara tindak pidana pemilu.
Lalu, Bawaslu juga bertindak sebagai lembaga peradilan semu (quasi-judicial) yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dalam setiap tahapan pemilu antara peserta pemilu atau antara peserta pemilu dan KPU.
Selanjutnya, Bawaslu secara aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal ini dilakukan melalui program sosialisasi, pendidikan politik, dan fasilitasi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Pengawasan partisipatif membantu Bawaslu menjangkau wilayah yang lebih luas dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu.
Ketegangan interaksi kepentingan dalam kontestasi pemilu kerap terjadi oleh para aktor pemilu. Bawaslu tidak bekerja di ruang hampa, tetapi di medan politik yang penuh kepentingan. Bawaslu secara konstitusional dirancang sebagai lembaga independen.
Namun, dalam praktiknya, Bawaslu kerap menghadapi intervensi dari kekuatan politik, baik dari pemerintah, partai politik, maupun kandidat. Intervensi ini dapat memengaruhi keputusan Bawaslu.
Meskipun Bawaslu memiliki wewenang yang luas, beberapa studi menunjukkan adanya keterbatasan regulasi yang menyulitkan penindakan perkara politik uang dan kampanye di media sosial.
Peraturan yang tidak jelas atau celah hukum sering dimanfaatkan para pihak yang berinteraksi dengan kepentingan politik untuk menghindari sanksi.
Kemudian, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Bawaslu harus berkoordinasi dengan KPU dan lembaga penegak hukum Gakkumdu (Polri dan Kejaksaan). Perbedaan tafsir antara lembaga-lembaga ini dapat menghambat penanganan perkara pidana pemilu secara cepat dan efektif.
The last but not least, buku ini dapat menjadi referensi utama untuk penguatan lembaga Bawaslu dalam penyusunan RUU Pemilu.
Studi dalam buku ini sejalan dengan tesis ilmuwan politik Prancis, Maurice Duverger yang menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilepaskan dari interaksi kepentingan berbagai aktor, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, pemilu berpotensi menjadi ajang legitimasi bagi kelompok dominan, bukan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Dorong Sistem E-Voting di Pemilu Indonesia |
![]() |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.