Rabu, 1 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Sidang Tahunan MPR

Membaca Arah Penegakan Hukum dalam Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

Pidato kenegaraan presiden menjadi salah satu momen penting yang menegaskan arah kebijakan pemerintahan terutama dalam bidang penegakan hukum.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
I WAYAN SUDIRTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, 

Presiden menyampaikan dengan tegas pula pentingnya penegakan hukum terutama terhadap korporasi besar atau pelaku pelanggar hukum yang menipu dan mengorbankan atau menyengsarakan rakyat Indonesia.

Dalam hal ini korporasi nakal seringkali merugikan negara yang dilakukan bersama oknum pejabat nakal (serakahnomics). Presiden akan menggunakan cara-cara untuk pemulihan aset atau pencegahan kerugian negara seperti penindakan dan penyitaan.

Presiden mencontohkan manipulasi yang terjadi di bidang pangan, tambang, perdagangan, dan sumber daya lainnya. 

Meski begitu, Presiden menyampaikan kinerja lembaga Yudikatif yang telah didukung oleh Pemerintah untuk melakukan perbaikan kinerja dan reformasi peradilan. 

Pernyataan dalam Pidato Presiden tersebut terlihat sebagai keinginan beliau untuk menegaskan kembali nilai-nilai dalam Pancasila terutama dalam sila kelima yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Demikian pula pengejawantahan Pasal 27 dan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang mengatur negara hukum dan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

Nafas dan filosofi yang disampaikan Presiden tersebut setidaknya memberikan sinyalemen bahwa penegakan hukum harus mencerminkan tujuan penegakan hukum sebagaimana teori Gustav Radburch yakni hukum untuk keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Oleh sebab itu, kita dapat melihat arah dan strategi penegakan hukum dan keadilan yang tercermin dari pernyataan Presiden Prabowo

Melalui pidato Presiden Prabowo tersebut, kita dapat melihat setidaknya lima langkah strategis yang ingin dicapai oleh Pemerintah. 

Pertama berfokus pada solusi cepat dan tepat, bukan sekadar mencari pihak yang bersalah.

Pendekatan ini menempatkan penyelamatan aset negara sebagai prioritas utama, sekaligus meminimalkan kerugian negara yang dapat membesar jika proses penegakan hukum terhambat.

Hal ini setidaknya sejalan dengan nafas hukum modern yang kini lebih mengedepankan pada keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif daripada retributif.

Pernyataan ini memberi sinyal pada sistem hukum maupun sistem penegakan hukum dan peradilan yang harus efisien, efektif, dan profesional. 

Kedua, melakukan pemotongan dan realokasi anggaran yang tidak efisien. 

Pemerintah menyatakan telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp 300 triliun dari potensi penyalahgunaan, termasuk anggaran perjalanan dinas dan pengadaan barang habis pakai.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved