Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

UU BUMN Cerminan Hukum Bisnis, Bagaimana Peran KPK Kemudian?

Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN.INFO
Gedung Kementerian BUMN. Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 

Itikad baik sesuatu prinsip hukum dalam perjanjian yang harus dilandasi dengan kejujuran, ketulusan dan keterbukaan. 

Menurut Prof Eggen seperti di kutip olen Prof Subekti dalam bukunya hukum perikatan - manusia (subyek hkm) itu dalam bertindak dipegang mulutnya   dan seterusnya (een man een man een woord een woord) dan pandangan ini seperti  di emplementasikan dalam pasal, 1313 dan  1338 KUHPerdata yang intinya semua perjanjian itu sah dan berlaku sebagai uu bagi mereka yang membuatnya.

Dan ujungnya, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagai sepirit dari psl. 1338 KUHPerdata.

Dari parameter kajian di atas jelas UU ini bukan UU sembarangan akan tetapi UU yang sangat mengedepankan hukum bisnis sebagai embrio kelahirannya.

Seperti juga kita ketahui Kementerian BUMN sebagai instrumen dari tata kelola sumber daya alam dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan orang banyak adalah bagian dari matarantai bisnis yang sangat mungkin terjadi dimana dalam perannya negara harus menggandeng pihak luar ( swasta dan atau negara dengan negara/ G to G ) dan semua itu apart penegak hukum utamanya KPK dan apart hukum lain -harus- diluar gelanggang karena itu juga barangkali yang dapat menjamin kedudukan investor atau pihak ke tiga sebagai mitra kerja. 

Karena dalam hukum bisnis semua pihak  pastinya mengedepankan keuntungan satu sama lain.

Sehingga apabila diambil parameter hukum yang kiblatnya UU Tipikor akan menjadi sulit untuk menuju persaingan di pasar global, sedangkan sumber kekayaan alam kita yang besar, emas, nikel minyak dll sebagai ujung tombak untuk menjadi sumber devisa negara yang bermuara kepada kepentingan rakyat.

Dan semua itu untuk menuju pecapaian kerja BUMN. Namun dari keadaan keadaan itu kita tidak dapat lepas dari pada spirit negara adalah berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtsstaat). 

Atas dasar itu pendekatan pada hukum bisnis sebagai penjawantahan dari UU ini dan melepaskan hukum pidana masih kurang tepat, karena pijakan pada - itikad baik - bukan menjadi jaminan bahwa semua pihak akan baik baik saja yang berujung pada ketidak pastian akan masalah masalah yang terjadi kemudian tentang adanya suatu tindak pidana baik apa itu korupsi maupun tindak pidana umum lainya terkait dalam hubungan kerja yang dapat merugikan keuangan negara.

(*)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan