Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

UU BUMN Cerminan Hukum Bisnis, Bagaimana Peran KPK Kemudian?

Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN.INFO
Gedung Kementerian BUMN. Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 

Maka bayangan saya kementerian yang dipimpinnya akan dibawa pada dunia usaha yang komersil, kompetitif dan mempunyai daya saing. 

Ternyata rabaan itu terjawab setelah membaca  pasal 87 F angka, 1, 2, 3 dan 4 yang merupakan pasal yang mengatur persengketaan.

Dalam pasal itu intinya semua persengketaan tidak dibawa ke ranah hukum baik itu pidana, perdata maupun arbitrase.

Karena mekanismenya adalah dipercayakan kepada azas musyawarah untuk mufakat ( ayat 1 ).

Namun apabila tidak tercapai sepakat maka ditunjuk mediator ( ayat 2 ) dan apabila tidak terjadi penyelesaian BUMN akan menunjuk mediator kembali ( ayat 3 ), lalu kalau tetap jalan buntu harus di selesaikan dengan itikad baik. 

Dari ke 4 aturan tentang sengketa tidak ada satupun ketentuan masalah pidana, perdata dan arbitrase.

Sehingga saya menganggap UU ini adalah UU yang paling gila yang pernah ada.

Karena menurut kebiasaan seperti juga yang terdapat dalam hukum perikatan dalam buku 3 KUHPerdata dan ini tercermin pada bidak pasal 87 huruf F.

Kesepakatan kesepakatan yang tidak dapat diselesaikan selain menggunakan aturan seperti dituangkan pasal 87 huruf F uu 1/ 2025, ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak ada ruang merujuk kepada lembaga peradilan baik apakah itu Peradilan Perdata maupun Arbitrase.

Jujur sebagai orang praktisi (lawyer) saya dibuat terhenyak dengan kondisi UU ini.

Karena dalam uu perikatan pastinya akan ditemukan peristiwa hukum apakah itu wanprestasi, PMH (Perbuatan Melawan Hukum) peristiwa pidana yang menyertai dalam kesepakatan. 

Karena menurut hukum, apabila suatu hal terjadi kebuntuan maka suka dan tidak suka terakhir muaranya ke Pengadilan.

Sehingga dengan tidak menggunakan saluran pengadilan metode penyelesaian apa yang akan diambil untuk menuntaskan kebuntuan tadi sebagai jalan keluarnya.

Memang ada yang menarik dalam uu ini yaitu, titik puncak penyelesaian diletakkan pada kalimat ITIKAD BAIK ( Good Fait ). Sehingga peran dari prinsip itikkad baik dalam uu ini mempunyai peran sangat besar terkait penyelesaian masalah masalah bisnis. 

Dalam hasanah hukum, Itikad baik berada dilapangan hukum perikatan (van verbantenis), buku III KUHPerdata dan merupakan jiwa dari civil law (sistem hukum) yang berlaku di Indonesia bahkan dari catatannya Itikad baik telah diserap pada hukum yang menganut common law. 

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan