Revisi UU BUMN
Siapa Calon Kepala BP BUMN? Ini Penjelasan Menkum Supratman
Andi Agtas menegaskan bahwa penunjukan calon kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sepenuhnya berada di tangan presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penunjukan calon kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sepenuhnya berada di tangan presiden.
Menurut dia meski jabatan tersebut nantinya boleh dirangkap untuk sementara namun keputusan akhir tetap menunggu arahan presiden.
"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditujuk," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan setelah Rancangan Undang-Undang tentang BUMN disahkan dalam rapat paripurna DPR mendatang dan resmi diundangkan, secara otomatis kelembagaan baru tersebut akan dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembaganya nanti akan disiapkan oleh MenpanRB. Nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," kata Supratman.
Setelah itu, dia mengatakan, presiden akan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur secara detail mengenai kelembagaan Badan Pengaturan BUMN tersebut.
"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Telah Disetujui DPR
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurnanl DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Sementara pihak pemerintah diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menpan RB Rini Widyantini.
Anggia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU BUMN dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Anggia.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.