Tribunners / Citizen Journalism
Mari Berpikir “Out of The Box” Soal Ekspor Pasir Laut
Setelah lebih dari dua dekade dihentikan, kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Editor:
Dodi Esvandi
Inkonsistensi kebijakan?
Salah satu kritik yang kerap muncul adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut.
Pada tahun 2003, Presiden Megawati melarang ekspor ini dengan alasan kerusakan lingkungan.
Namun, perlu diingat bahwa konteks lingkungan dan kebijakan terus berkembang.
Kini, kebijakan pemerintah fokus pada pemanfaatan hasil sedimentasi, bukan sekadar penambangan pasir laut sembarangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang menggarisbawahi pengambilan pasir di area yang memiliki sedimentasi berlebih, bertujuan mencegah pendangkalan perairan dan memfasilitasi transportasi laut.
Jika dilakukan dengan benar, kebijakan ekspor ini dapat meningkatkan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tentu saja, verifikasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar kebijakan ini mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: Pengamat Soroti Motif Presiden Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Akhir Masa Kekuasaan
Kritik lainnya mengenai perusahaan yang mendapatkan izin ekspor pasir laut memiliki koneksi politik adalah hal yang wajar.
Jadi, kunci untuk menjawab kritik itu ya lagi-lagi pemerintah harus transparan, kalau perlu pemerintah membuka citra satelit yang sifatnya real time sehingga bisa diakses oleh masyarakat umum.
Harus diingat, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi kriteria ketat yang bisa terlibat dalam ekspor ini.
Bea Cukai bersama kementerian terkait akan melakukan verifikasi di setiap titik lokasi pengambilan sedimen, memastikan bahwa pasir yang diambil tidak didominasi pasir silika yang berharga tinggi dan sensitif.
Selain itu, dengan keterlibatan banyak kementerian dalam proses verifikasi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), transparansi dalam perizinan dapat terjaga.
Pemerintah juga menyatakan bahwa pasir yang diekstraksi harus memenuhi persyaratan keberlanjutan, dan perusahaan yang terlibat akan dikenakan pajak ekspor serta wajib memberikan kontribusi pada program rehabilitasi lingkungan.
Ekspor pasir laut juga memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian daerah pesisir melalui penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: Hima Persis Terima Tantangan Debat Terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Profil Prof. Arif Satria, Rektor IPB Diprediksi Jadi Kepala BRIN Baru, Gantikan Laksana Tri Handoko? |
![]() |
---|
Andi Widjajanto: Kerusuhan Agustus dan Berebut Pengaruh Presiden |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
PT KCN Pemasang Pagar Beton di Cilincing Janji Biayai Sekolah Anak Nelayan |
![]() |
---|
KKP Sebut PT KCN yang Bangun Tanggul Beton Cilincing Bayar Pajak Rp26 M dan Siapkan CSR Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.