Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Indonesia Butuh Anak Muda Sebagai Sumber Daya dalam Pembangunan Nasional

Mengabaikan politik adalah tindakan yang tidak bijak, dan proses penyadaran adalah kunci untuk mencapai keadilan sosial, terutama bagi anak muda.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI Sosialisasi bagi pemilih pemula. Anak muda adalah kelompok pemilih terbesar dalam pemilihan umum yang akan datang. 

Tren kampanye yang mengikuti gaya anak muda tampak dalam berita dan materi kampanye yang dikeluarkan oleh calon-calon dan politisi petahana.

Dari gaya berpakaian, gaya hidup, hingga slogan yang mereka pasang di baliho, semuanya secara jelas menggambarkan tekad mereka untuk mewakili aspirasi generasi muda.

Jokowi dengan motornya, dengan baju kotak-kotaknya, dan ratusan contoh lainnya, yang secara terang menunjukkan anak muda bukan sekadar popularitas, melainkan juga berperan signifikan dalam politik.

Anak muda sekarang dengan segala tren hidupnya, bukan produk yang tiba-tiba muncul; mereka tumbuh dalam lingkungan sosial, ekonomi, dan politik yang dipengaruhi oleh generasi sebelumnya.

Oleh karena itu, masalah yang mereka hadapi bukanlah masalah individu semata, seperti yang sering disajikan oleh media dan penelitian.

Masalah anak muda adalah masalah masyarakat yang beroperasi dalam kerangka kapitalisme-neoliberal yang ada saat ini.

Misalnya, kesulitan anak-anak muda dalam membeli rumah harus dilihat dalam konteks ekonomi dan politik yang memengaruhi mereka.

Pertanyaan tentang akses pendidikan, biaya pendidikan, upah minimum, biaya hidup yang meningkat, dan layanan kesehatan perlu diperhitungkan dalam analisis masalah generasi muda Indonesia.

Perubahan pekerjaan yang sering terjadi di kalangan anak muda juga harus dinilai dengan berdasarkan regulasi tenaga kerja dan data yang relevan.

Pertanyaan tentang sistem kontrak kerja, jaminan karier, dan upah lembur memerlukan penilaian mendalam daripada sekadar pandangan bahwa anak muda mudah bosan dalam pekerjaannya.

Dari sini, kita bisa menyebut bahwa kampanye, terutama dalam setiap pesta demokrasi sebelumnya, hanya cenderung mengedepankan citra daripada substansi masalah anak muda, kritik dan perdebatan dalam politik tetap penting.

Mengabaikan politik adalah tindakan yang tidak bijak, dan proses penyadaran adalah kunci untuk mencapai keadilan sosial, terutama bagi anak muda.

Akhirnya....

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/ 2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK sekarang mengizinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved