Tribunners / Citizen Journalism
Sandyakalaning Firli Bahuri
Firli Bahuri yang kontroversial itu mungkin kini lebih banyak menatap senja yang indah (dan suci) dalam mengisi hari-harinya.
Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK pada 2010.
Presiden Joko Widodo akhirnya menghentikan perkara yang menjerat kedua pimpinan KPK tersebut melalui metode deponering yang diterbitkan Jaksa Agung saat itu M Prasetyo.
Deponering adalah wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan proses hukum suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
Nah, kini muncul kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian yang menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Kasus ini diduga melibatkan pimpinan KPK, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sudah ada tersangkanya dan tinggal diumumkan.
Apakah Firli Bahuri dan/atau pimpinan KPK lainnya akan menjadi tersangka?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan media massa.
Foto inilah yang akan didalami Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan ini.
Jika nanti menjadi tersangka, maka Firli yang pangkat terakhirnya Komisaris Jenderal dan jabatan terakhir di Polri adalah Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan pun harus hengkang dari kursi panasnya di KPK. Artinya, saat ini adalah 'sandyakalaning" atau senja kalanya Firli Bahuri.
Sebelum ini, sudah sering Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun karena Dewas tak mungkin "jeruk makan jeruk", Firli pun selalu lolos. Sanksi memang pernah dijatuhkan Dewas untuk Firli, tapi sangat ringan, yakni teguran tertulis.
Sekali lagi, Firli bersama pimpinan KPK periode ini lainnya mendapat "bonus" setelah MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun. Gugatan masa jabatan pimpinan KPK ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Tidak hanya Firli, pimpinan KPK periode ini lainnya juga bermasalah. Sebut saja Lili Pintauli Siregar yang harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK karena diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton Moto GP Mandalika tahun lalu.
Johanis Tanak, yang baru saja masuk KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar juga banyak dilaporkan ke Dewas KPK. Lili berlatar advokat, sedangkan Johanis berlatar jaksa.
Sebelumnya, dua Wakil Ketua KPK, yakni Bibit Samad Rianto yang berlatar polisi, dan Chandra Martha Hamzah yang berlatar advokat juga pernah ditahan polisi yang dilatari kasus "cicak versus buaya".
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.