Tribunners / Citizen Journalism
Sandyakalaning Firli Bahuri
Firli Bahuri yang kontroversial itu mungkin kini lebih banyak menatap senja yang indah (dan suci) dalam mengisi hari-harinya.
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kontroversial itu mungkin kini lebih banyak menatap senja yang indah (dan suci) dalam mengisi hari-harinya.
Selain karena usianya yang memang tak muda lagi, 59 tahun, bahkan dapat dikatakan sudah memasuki senja kala atau "sandyakalaning", masa jabatan Firli di KPK juga tak akan lama lagi.
Ia akan pensiun pada 2024 setelah dapat "bonus" 1 tahun dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan bisa lebih cepat lagi bila perkara dugaan pemerasan yang kini mengarah kepadanya terbukti secara hukum.
Diketahui, poin keempat dari 11 syarat menjadi pimpinan KPK adalah "Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan."

Demikianlah amanat Pasal 29 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski begitu, sejauh ini yang terpilih menjadi pimpinan KPK mayoritas adalah yang telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun di bidang hukum.
Atau dengan kata lain aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa atau advokat (pengacara).Termasuk Ketua KPK.
Sejak berdiri tahun 2003 hingga kini, KPK pernah punya ketua dan pelaksana tugas (plt) ketua berlatar belakang polisi, jaksa dan advokat.
Sebut saja Taufiequrrachman Ruki, polisi, Ketua KPK periode 2003-2007; Antasari Azhar, jaksa, Ketua KPK periode 2007-2009; Tumpak Hatorangan Panggabean, jaksa, Plt Ketua KPK periode 2009-2010; M Busyro Muqoddas, advokat, Plt Ketua KPK periode 2010-2011; Abraham Samad, advokat, Ketua KPK periode 2011-2015: Taufiequrrachman Ruki, polisi, Plt Ketua KPK periode Februari 2015-Desember 2015; Agus Rahardjo, advokat, Ketua KPK periode 2015-2019; dan Firli Bahuri, polisi, Ketua KPK periode 2019-2024.
Plt-Plt Ketua KPK muncul ketika Ketua KPK sebelumnya bermasalah secara hukum sehingga harus "out" dari KPK.
Sebut saja Antasari Azhar, yang terlibat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Terlepas kasus ini bertendensi kriminalisasi atau bukan, yang jelas Antasari sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Begitu pun Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang terdepak dari kursi Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK. Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan tahun 2007.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.