TOPIK
Wartawati Dibunuh Oknum TNI
-
TNI AL akan menyerahkan pelaku pembunuhan jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer setelah penyidikan kasus selesai dan persidangan dilakukan terbuka.
-
Jumran melakukan berbagai cara untuk menutupi upaya pembunuhan terhadap Juwita. Tapi, aksi kejamnya tetap terendus.
-
Fakta baru pembunuhan Juwita jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)olehanggota TNI AL bernama Jumran,semakin terungkap.
-
Denpom Lanal Banjarmasin gelar proses rekonstruksi pembunuhan Jumran oknum TNI AL terhadap Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalsel, Sabtu (5/4/2025).
-
Rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025), ungkap cara Jumran oknum TNI AL membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
-
TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.
-
POM TNI AL menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL bernama Jumran.
-
TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.
-
Terbongkar cara oknum TNI AL di Balikpapan, Jumran alias J, menghabisi nyawa kekasihnya, jurnalis Juwita (23).
-
POM TNI AL menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL bernama Jumran.
-
Penampakan Jumran alias J , oknum TNI AL Balikpapan tersangka pembunuhan jurnalis Juwita , saat jalani rekonstruksi.
-
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL
-
Berikut ini hasil autopsi jasad Juwita (23), wartawati yang dibunuh oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran alias J (23).
-
Inilah kabar terbaru dari kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalsel. Pengacara korban sebut Juwita juga jadi korban rudapaksa Jumran
-
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL
-
Inilah kabar terbaru dari kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalsel. Pengacara korban sebut Juwita juga jadi korban rudapaksa Jumran
-
Kuasa hukum Juwita, M Pazri, mengungkapkan ada bukti video 5 detik terkait dugaan rudapaksa oleh Kelasi Satu J alias Jumran.
-
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita mengatakan bahwa berdasarkan hasil autopsi, kondisi tubuh Juwita mengalami kekerasan yang luar biasa.
-
Kuasa hukum Juwita menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. Oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Upaya pembunuhan yang dilakukan terhadap jurnalis Juwita (23) oleh anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Jumran, terungkap lewat rekaman video
-
Inilah kabar terbaru dari kasus pembunuhan wartawati yang dibunuh anggota TNI AL di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penyidik dalami motif pembunuhan
-
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalsel bernama Juwita yang pelakunya yakni anggota TNI AL, kekasih korban.
-
Pihak keluarga Juwita (23)mengungkap alasan munculnya dugaan pelaku lain di balik pembunuhan sang jurnalis .
-
Tim kuasa hukum Jurnalis Juwita, M Pazri, menduga terduga pelaku, Jumran. tak seorang diri melakukan aksi kejinya tersebut.
-
Muncul dugaan oknum TNI AL Balikpapan, Jumran alias J (23) bukan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Ada dua bukti baru.
-
Tim kuasa hukum mengatakan mereka menduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus Jurnalis Juwita ini.
-
Kuasa hukum Juwita mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain selain Kelasi Satu J alias Jumran.
-
Koordinator Tim Advokasi unyuk Keadilan Juwita, Muhammad Pazri mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL.
-
Kuasa hukum keluarga korban menduga Jumran oknum TNI AL bukan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap wartawati asal Banjarbaru, Juwita.
-
Massa aksi damai di Banjarbaru, Kalsel, Kamis (3/4), meminta agar Jumran oknum TNI tersangka kasus dugaan pembunuhan Jurnalis Juwita, dihukum mati.