Selasa, 30 September 2025

Tarif Cukai Rokok di 2026 Tidak Naik, Menko Airlangga: Berdampak Positif untuk Industri Rokok

Pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026 mendatang.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
TIDAK NAIK - Menko Airlangga sambut baik keputusan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026 mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan itu memberikan kepastian yang berdampak positif bagi industri rokok dalam negeri. 

"Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah kepastian kepada industri-nya sudah menjadi jelas," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, industri rokok dalam negeri terus mengalami tekanan berat kendati Indonesia merupakan negara dengan populasi perokok terbesar ke-3 di dunia.

Berdasarkan data riset pasar Nielsen, total volume penjualan industri rokok secara keseluruhan turun dari 258 miliar batang pada 2023 menjadi 244 miliar batang pada 2024.

Mengutip laman Goodstats, Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok rata-rata 10 persen setiap tahun. Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya cukai rokok telah mengalami kenaikan sebesar 110 persen.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik tetap melaporkan kenaikan konsumsi rokok di masyarakat. Pada 2024, perokok di Indonesia dapat mengonsumsi rata-rata 87,45 batang rokok per minggu, meningkat dari konsumsi rata-rata pada 2023 yang mencapai 85,42 batang rokok per minggu per perokok.

Baca juga: Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ini Respons Serikat Pekerja dan Asosiasi Petani Tembakau

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berujar pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2026. 

Purbaya mengatakan, pihaknya telah menerima Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2026).

Dalam pertemuan itu, ucap Purbaya, mereka mendiskusikan mengenai tarif cukai di tahun 2026. Keinginan dari Gappri, yakni agar Pemerintah tidak mengubah tarif saat ini.

“Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Dukung Kebijakan Menkeu Soal Tarif Cukai Rokok, Don Muzakir Soroti Penindakan Industri Ilegal

Purbaya mengaku sempat berkeinginan untuk menurunkan tarif cukai rokok 2026. Hanya saja, ia akan mengakomodasi permintaan Gappri untuk tidak mengubah tarif.

“Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Yaudah kita tidak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak akan dinaikin," tutur Purbaya.

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memberantas rokok ilegal yang beredar baik berasal dari dalam dan luar negeri. Selain itu, Pemerintah juga akan meminta masukkan dari Gappri.

“Nanti saya ingin mereka tulis masukannya lagi, jadi diskusi antar mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau mereka yang lain," imbuh Purbaya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved