Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Juwita, Tersangka Cekik Leher Korban di Dalam Mobil
POM TNI AL menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL bernama Jumran.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL bernama Jumran.
Dilansir Banjarmasin Post, cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan, Sabtu (5/4/2025).
Adegan dimulai dari tersangka membawa korban di dalam mobil hingga bagaimana cara Jumran menghilangkan nyawa Juwita.
Dari adegan per adegan yang diperagakan, ternyata Jumran melakukan pembunuhan dengan cara memiting, mencekik leher korban, dan terpentok tali sabuk pengaman.
Tersangka Jumran melakukan aksi pembunuhan berencana itu seorang diri.
Ia melakukan aksinya di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu toko perbelanjaan di Cempaka.
Setelah korban tewas, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.
Selepas mengambil kendaraan korban, ia kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor korban.
Kemudian mendorong sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.
Aksi Jumran selanjutnya ialah menghancurkan ponsel milik Juwita, lalu mengeluarkan korban dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kaki Dirantai, Jumran Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Juwita Jalani Rekonstruksi
Menurut kuasa hukum korban, Dedi Sugianto, rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita berjalan sesuai rencana.
"Rekonstruksi berjalan lancar," ucap Dedi.
Ia menyatakan, ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.
Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.