TOPIK
UU Pemilu
-
Pemerintah dan DPR didorong segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu.
-
Patrialis Akbar menjelaskan apa yang terjadi jika DPR RI tidak menjalankan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
-
PKB mempertanyakan pernyataan Partai NasDem yang menilai putusan MK sebagai bentuk pelanggaran konstitusi
-
Penyerahan perumusan masa transisi ke DPR ini karena MK menilai peralihan masa jabatan memiliki berbagai dampak atau implikasi.
-
PKB mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
-
Patrialis Akbar, mengkritik keras putusan MK yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
-
Eks hakim MK menilai putusan MK yang menyatakan pemilu dan pilkada tidak lagi digelar secara serentak telah melanggar konstitusi dan UUD 1945.
-
Ia menekankan pentingnya menelaah kembali posisi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
-
Habiburokhman menilai, MK telah inkonsisten karena putusan 135 tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya.
-
Ada yang menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 PUU/-XXIII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pilkada lokal inkonstitusional.
-
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
-
Peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun satu paket menggunakan metode kodifikasi agar Pemilu nasional dan lokal tak tumpang tindih
-
APKASI menggelar diskusi terbuka untuk menyerap aspirasi daerah sebelum menentukan sikap terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu
-
Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 inkonstitusional.
-
Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah final serta mengikat.
-
PDIP menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
-
Dasco mengatakan sikap yang dikeluarkan partai politik tersebut harus dihargai sebagai masukan untuk melakukan revisi Undang-undang Pemilu di DPR
-
NasDem menyatakan sikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
-
DPR selaku pembentuk undang-undang diminta untuk segera memulai proses pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu dan pilkada.
-
Pimpinan DPR menggelar rapat dengan perwakilan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional.
-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai, MK seharusnya hanya menguji norma, bukan menciptakan norma baru dalam putusannya.
-
Sarmuji, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan arah besar penataan sistem politik nasional dalam setiap putusan.
-
Refly Harun, menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
-
Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional.
-
Dengan adanya pemisahan pemilu, Puadi melihat adanya peluang besar untuk efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu
-
Effendi Gazali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak bagian dari proses Pemilu.
-
Effendi Ghazali menilai putusan MK yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak merupakan keniscayaan bagi proses pemilu di Indonesia
-
Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang berlangsung dalam dua pemilu terakhir menimbulkan banyak persoalan
-
Effendi Gazali merespons putusan MK terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tak lagi digelar serentak
-
MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya pemilu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved