Minggu, 5 Oktober 2025

UU Pemilu

Sebut Putusan MK Angin Segar untuk Demokrasi, Bawaslu Akui Pemilu Serentak Jadi Beban Luar Biasa

Dengan adanya pemisahan pemilu, Puadi melihat adanya peluang besar untuk efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PUTUSAN MK - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Dengan adanya pemisahan pemilu, Puadi melihat adanya peluang besar untuk efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kini memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

"Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan momentum penting yang bisa disebut sebagai angin segar bagi penguatan kualitas demokrasi elektoral," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, saat dihubungi, Minggu (29/6/2025).

Ia juga mengakui pemilu serentak jadi beban luar biasa.

"Selama ini, pelaksanaan pemilu serentak dalam satu hari dengan lima kotak suara telah menimbulkan beban luar biasa, baik bagi penyelenggara maupun pemilih," katanya.

Dengan adanya pemisahan pemilu, Puadi melihat adanya peluang besar untuk efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu, serta mendorong partisipasi publik yang lebih rasional dan berkualitas.

Di satu sisi, Puadi menegaskan tentu implementasi putusan MK membutuhkan penyesuaian besar, termasuk dari sisi regulasi, perencanaan tahapan, hingga kesiapan kelembagaan.

"Namun prinsip dasarnya tetap sama, pemilu yang demokratis bukan hanya efisien secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif," tuturnya.

"Bawaslu siap mengambil peran strategis dalam memastikan bahwa proses transisi menuju desain pemilu baru ini tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved