UU Pemilu
MK Putuskan Pemilu Dipisah, Effendi Gazali: Karena Tak Lagi Ada Tekanan Politik
Effendi Gazali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak bagian dari proses Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak merupakan suatu keniscayaan bagi proses pemilihan umum di Indonesia.
Pasalnya kata Effendi, apa yang diputuskan oleh MK baru-baru ini senada dengan apa yang pernah digugat oleh dirinya pada beberapa tahun lalu.
"Jadi secara materiil tidak ada yang baru dari gagasan putusan MK tersebut. Sama saja dengan putusan bahwa Pemilu Presiden sekarang tidak mengenal Presidential Threshold. Secara substansiil seluruh pernohonan Judicial Review kami menolak Presidential Threshold puluhan tahun lalu, ya isinya juga begitu," kata Effendi kepada Tribunnewscom, Minggu (29/6/2025).
Meski demikian kata Effendi, terdapat pertanyaan besar bagi MK sebagai benteng konstitusi paling akhir di Indonesia.
Kata dia, kenapa MK baru sekarang mengabulkan soal pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah.
"Lalu pertanyaannya kenapa MK mengabulkannya sekarang? Hanya MK yang tahu jawabannya. Kita hanya bisa mencoba menganalisis dan menduga-duga," kata dia.
Effendi lantas menilai, ada beberapa kemungkinan yang membuat MK baru memutuskan mekanisme pemilu dipisah tersebut.
Pertama kata dia, dimungkinkan MK baru tersadar secara keilmuan dan ilmiahnya sekarang.
"Dua, barangkali belakangan ini MK baru melihat akibat empirik Pemilu Serentak yang digabung antara Pemilu Nasional Serentak dan Pemilu Daerah Serentak," kata dia.
Hanya saja, terhadap poin ini, Effendi tidak menjabarkan secara detail keilmuan yang didapat dan akibat empirik terhadap sistem Pemilu sebelumnya.
Pada poin selanjutnya, Effendi menilai kalau saat ini MK cenderung memiliki kebebasan tekanan politik dibandingkan pada periode sebelumnya.
"Tiga, mungkin saja tekanan politik atau sosiologis dan psikologis sudah tidak ada, jadi MK bebas memutus saat ini," ucap dia.
"Empat, barangkali inspirasi atau wahyu tiba-tiba datang pada MK belakangan ini," sambung Effendi.
Atas hal itu, akademisi bidang komunikasi politik Universitas Indonesia itu menilai kalau, apa yang diputuskan MK saat ini adalah tepat.
Dirinya lantas meyakini, proses demokrasi di Indonesia ke depan akan menjadi lebih baik.
UU Pemilu
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.