TOPIK
UU Pemilu
-
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai bahwa revisi UU Pemilu wajib dilakukan.
-
Agun Gunandjar Sudarsa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan Pilkada
-
Jimly Asshiddiqie tidak melihat ada persoalan jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun
-
Jimly Asshiddiqie menyatakan semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Presiden Prabowo Subianto marah akibat Putusan MK.
-
Cak Imin membantah usulan dirinya soal Pilkada mendatang dipilih oleh DPRD Provinsi hanyalah untuk menyenangkan Presiden Prabowo.
-
Sarmuji memberikan usul jika pilkada dilakukan melalui DPRD maka keterlibatan rakyat harus tetap dijaga.
-
Jutaan suara rakyat hangus hanya karena tak lolos ambang batas. Partai Buruh kini melawan ke MK—akankah sistem pemilu berubah demi keadilan elektoral?
-
Ketua Bidang Organisasi IKADIP IPDN, Achmad Baidowi mengatakan, sistem pilkada langsung sudah saatnya dievaluasi.
-
Politikus PDIP Arteria Dahlan, melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan MK soal UU Pemilu.
-
Pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut putusan MK yang berujung pada perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai putusan inkonstitusional.
-
Cak Imin mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung.
-
Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar upaya efisiensi dalam sistem kepemiluan setelah Putusan MK tidak sampai mengorbankan substansi demokrasi
-
Agung Laksono mengungkapkan adanya kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu.
-
Bursah Zarnubi menyatakan tak ada jalan lain selain memperpanjang 2 tahun masa jabatan kepala daerah untuk mengadopsi putusan MK
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta syarat capres-cawapres minimal berpendidikan Strata Satu atau S1.
-
Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.
-
Fajar mengakui bahwa setiap putusan MK tentu mengundang kritik, namun hal itu dianggap sebagai dinamika demokrasi yang lumrah.
-
DPR RI terpaksa harus melakukan kajian dari awal membahas mekanisme Pemilu 2029 pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah menuai kritik tajam. MK menunggu respons DPR, sementara NasDem menyebut putusan
-
Peneliti BRIN memperingatkan potensi bahaya konsolidasi kekuasaan ekstrem yang bisa menghapus oposisi dan mengancam demokrasi.
-
Legislator ramai-ramai mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
-
Pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun dinilai tindakan inkonstitusional.
-
Akademisi menilai partai politik belum menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan di parlemen.
-
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi satu penyebab rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen.
-
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai
-
Putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memicu perubahan besar dalam tata kelola politik. Pemerintah mulai memetakan dampaknya
-
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu daerah.
-
Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan tindakan kelalaian serius dan teledor.
-
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebagai hal bagus.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved