Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Anggota DPR Soroti Akses Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Ditutup KPU: Lamar Kerja Aja Pakai CV

Dede menilai, transparansi merupakan hal penting yang seharusnya diterapkan kepada setiap calon pejabat publik.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TRANSPARANSI KPU - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.

Dede menilai, transparansi merupakan hal penting yang seharusnya diterapkan kepada setiap calon pejabat publik.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV (Curriculum Vitae) apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Curriculum Vitae adalah dokumen yang berisi daftar riwayat hidup seseorang, mencakup informasi pribadi, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, dan pencapaian yang relevan.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun

Meski begitu, ia menegaskan belum bisa memberikan sikap resmi dan akan menunggu penjelasan langsung dari KPU

“Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu.

Dede memastikan DPR akan mempertanyakan alasan KPU membuat aturan tersebut. Sebab, saat ini lembaga legislator belum diberikan informasi mengenai alasan KPU tersebut.

“Nanti juga ada. Nanti ada, tapi kan pembahasannya yang lain. Tapi nanti kita tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” ungkapnya.

Menurut dia, mekanisme terkait transparansi data bisa dibicarakan lebih lanjut, baik dalam forum DPR maupun saat revisi undang-undang pemilu. 

“Tetapi kalau kita mau bicara revisi undang-undang pemilu yang mungkin akan kita laksanakan ya itu bisa kita luangkan, transparansi publiknya seperti apa,” katanya.

Meski mendorong keterbukaan, Dede menekankan memang ada batasan pada jenis data yang tidak bisa diakses publik. Namun dalam aturan, hanya catatan medis yang tidak boleh diungkap ke publik.

“Menurut saya ya nggak ada masalah data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu nggak boleh dibuka. Data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah. Makanya kita membuat SKCK kan antara lain seperti itu,” pungkasnya.

Baca juga: Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi  

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan. 

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. 

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan