Selasa, 7 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Mekanisme Kebijakan Dedi Mulyadi Iuran Rp1.000, Sekda Jabar Tegaskan Tak Wajib: Kecuali ASN

Seperti apa mekanisme kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, iuran Rp1.000 per hari?

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KEBIJAKAN IURAN RP.1000 - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Seperti apa mekanisme kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, iuran Rp1.000 per hari? 

TRIBUNNEWS.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak warganya untuk rutin iuran Rp1.000 per hari untuk memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

SE itu ditandatangani secara elektronik oleh Dedi pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.

"Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari."

"Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat," bunyi SE, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.

Gerakan yang berprinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat ini ditujukan untuk lingkungan Pemprov, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan masyarakat RT dan RW.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.

Baca juga: Ragukan Kebijakan Dedi Mulyadi, Warga Jabar: Rp1.000 Kecil, tapi Kalau Tiap Hari Dikumpulkan Banyak

Di lingkungan perangkat daerah, kebijakan ini akan diawasi oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.

Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.

Di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Nantinya, dana akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Tidak Bersifat Wajib

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan kebijakan iuran Rp1.000 per hari tidak bersifat wajib, kecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan, kebijakan Poe Ibu diperuntukkan bagi yang mampu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved