Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Alasan Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong, Bengkel dan Pedagang Protes
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi larang knalpot brong lewat Surat Edaran. Hal ini dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan warga, pedagang merasa dirugikan
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan warga sehingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE) pelarangan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Senin (25/8/2025).
Knalpot brong adalah istilah populer di Indonesia untuk menyebut jenis knalpot modifikasi yang menghasilkan suara sangat bising dan tidak sesuai dengan standar teknis pabrikan kendaraan.
Knalpot ini tidak memiliki peredam suara dan tidak ramah lingkungan sehingga emisi dan polusi suara meningkat.
SE tersebut ditujukan untuk Bupati dan Wali kota di Jawa Barat.
Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat mendukung kebijakan ini untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Dengan SE ini penggunaan dan penjualan knalpot brong di Jawa Barat dianggap melanggar aturan.
Dedi Mulyadi terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2025–2030 berpasangan dengan Erwan Setiawan sebagai Wakil Gubernur.
Mereka memenangkan Pilkada Jawa Barat 2024 dengan perolehan suara tertinggi, yakni 62,22 persen dari total suara sah.
Politisi partai Gerindra menerangkan banyak warga resah akibat suara bising knalpot brong.
"Karena setiap kendaraan itu, sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada," paparnya, Rabu (27/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Dedi meminta bengkel dan pedangang tidak memperjualbelikan knalpot brong lagi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kembali Tegur Bupati Sukabumi, Pesan WA Tak Dibalas, Singgung Pembangunan Jembatan
"Untuk itu semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," lanjutnya.
Aturan ini disambut baik Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono yang akan menindak penggunaan knalpot brong di jalanan.
"Jadi, dengan kebijakan gubernur, kami mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong," tandasnya.
Sementara itu, pedagang knalpot brong merasa dirugikan karena aturan ini tanpa sosialiasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.