Senin, 29 September 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Sosok Wardi Sutandi, Kades Cianaga Terancam Disanksi Dedi Mulyadi Buntut Kasus Balita Raya Meninggal

Kepala Desa Cianaga, Wardi Sutandi, terancam disanksi buntut kematian balita Raya yang mengidap penyakit cacingan ekstrem.

KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH
KASUS RAYA SUKABUMI - Kepala Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Wardi Sutandi, saat ditemui awak media di RSUD Sekarwangi Cibadak, Selasa (19/8/2025). Wardi terancam dijatuhi sanksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, buntut meninggalnya Raya, balita tiga tahun yang mengidap penyakit cacingan ekstrem. 

TRIBUNNEWS.com - Kepala Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Wardi Sutandi, terancam mendapat sanksi buntut meninggalnya seorang balita, Raya (3), akibat penyakit cacingan ekstrem.

Ancaman ini dilayangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Bidan, hingga Pemerintah Desa, tak berfungsi optimal dalam melayani warganya.

"Saya menyampaikan rasa duka dan perhatian, utamanya kepada Ketua Tim Penggerak PKK (Desa Cianaga), Kepala Desa, Bidan Desa, yang berada di daerah tersebut," ujar Dedi dalam video yang diunggah di Instagram, Selasa (19/8/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Saya akan memberikan sanksi bagi desa tersebut (Desa Cianaga) karena fungsi-fungsi pokok pergerakan PKK-nya tidak berjalan, fungsi posyandunya tidak berjalan, dan fungsi bidan desa tidak berjalan," tegas dia.

Siapakah Wardi Sutandi?

Wardi merupakan Kepala Desa Cianaga periode 2022-2028.

Baca juga: Kebiasaan Raya, Balita Meninggal usai Tubuh Dipenuhi Cacing, Terbiasa di Kolong Rumah Bersama Ayam

Dari laman Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemdes) Kabupaten Sukabumi, Wardi sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cianaga.

Di laman itu, tertulis Wardi lahir pada 6 Juni 1967 di Sukabumi.

Ia merupakan putra daerah asli kelahiran Desa Cianaga.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024 lalu, Wardi sempat terlibat dalam sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Iyos Sumantri-Zainul.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakses Tribunnews.com pada Selasa, tertulis Wardi menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, lewat voice note pada 24 November 2024.

Salinan voice note itu dijadikan bukti oleh pasangan Iyos-Zainul.

Iyos-Zainul menuding adanya penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Namun, bantahan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025.

MK kemudian memutuskan tidak menerima gugatan Iyos-Zainul pada 5 Februari 2025, karena selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan