Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Golkar Minta Pemerintah Perjelas Status IKN sebagai Ibu Kota Politik

Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
GOLKAR SOAL IKN - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. 

Menurut Doli, istilah "ibu kota politik" yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 perlu diperjelas.

"Dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo (Subianto) ini masih melanjutkan rencana itu."

"Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," kata Doli saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Namun, anggota Komisi II DPR RI ini menyoroti bahwa dalam Undang-Undang tentang IKN tidak dikenal istilah ibu kota politik.

"Nah, tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota politik itu apa. Nah, tentu harus dijelaskan," ujar Doli.

Doli berpandangan, penjelasan istilah ibu kota politik sangat penting, termasuk apabila nantinya akan merevisi UU.

"Nah, kalau kemudian nanti apa namanya, kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi Perpres tersebut.

Baca juga: DPR Bakal Cecar Kemendagri Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan