Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Komisi II DPR Minta Pemerintah Jelaskan Teknis IKN sebagai Ibu Kota Politik

Deddy Sitorus meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan soal nomenklatur dari status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IBU KOTA POLITIK - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan soal nomenklatur dari status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan soal nomenklatur dari status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. 

Legislator dari Fraksi PDIP itu mempertanyakan apakah nantinya status IKN sebagai Ibu Kota Politik akan sama dengan Ibu Kota Negara.

Baca juga: Golkar Minta Pemerintah Perjelas Status IKN sebagai Ibu Kota Politik

"Kita lihat keseluruhan kan ibu kota politik artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif apakah itu sama dengan ibu kota negara saya juga gak ngerti. Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar," kata Deddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Deddy masih belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal status dari IKN nantinya, termasuk kemungkinan seluruh kantor Partai Politik bakal pindah ke IKN.

 

 

Ketua DPP PDIP itu lebih memilih untuk menunggu penjelasan teknis dari pemerintah soal status IKN itu nantinya.

"Saya gak bisa berasumsi apakah itu maksudnya kita tunggu lebih teknis dari pemerintah," ucap Deddy.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi Perpres tersebut.

Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mengubah statusnya sebagai ibu kota negara.

“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, target pembangunan dalam tiga tahun ke depan akan memastikan keberadaan tiga entitas politik, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa selesai. 

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” katanya.

Prasetyo menegaskan tidak ada perubahan dari tujuan awal pemindahan ibu kota. 

“Gak ada, gak ada,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan