Pemindahan Ibu Kota Negara
Beda dari Jokowi, Prabowo Jadikan IKN Pusat Politik 2028, Istana: Tak Ada Ibu Kota Ganda
IKN 2028 bukan lagi simbol negara. Prabowo ubah haluan, Istana bicara tegas: tak ada ibu kota ganda. Kenapa berubah?
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Pemerintahan Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Indonesia mulai 2028. Istana menegaskan bahwa status ini bukan berarti Indonesia akan memiliki banyak ibu kota, melainkan penegasan fungsi kelembagaan tiga pilar negara di Kalimantan Timur. Penajaman istilah ini menunjukkan pergeseran fokus dari kebijakan pemindahan ibu kota di era Presiden Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Istana Kepresidenan melalui Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Penjelasan ini merespons tafsir publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak berarti Indonesia akan memiliki banyak ibu kota dengan fungsi berbeda.
“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi. Nggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, status ibu kota politik menandai kesiapan fasilitas pemerintahan untuk tiga pilar negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di wilayah Kalimantan Timur.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” ujarnya.
Baca juga: Pilpres 2029 Masih 4 Tahun Lagi, Jokowi Sudah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Terlalu Cepat
Qodari menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target bahwa pada 2028, seluruh lembaga negara tersebut sudah memiliki fasilitas permanen di IKN.
“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 di era pemerintahan Prabowo juga menandai pergeseran fokus dari kebijakan pemindahan ibu kota yang dirumuskan di era Presiden Jokowi.
Jika sebelumnya IKN diposisikan sebagai pusat pemerintahan dan simbol ibu kota negara secara menyeluruh, maka kini istilah “ibu kota politik” lebih menekankan pada kesiapan kelembagaan tiga pilar negara untuk menjalankan fungsi konstitusional di Kalimantan Timur.
Pemerintah menegaskan bahwa penajaman istilah ini bukan berarti akan muncul ibu kota lain dengan fungsi berbeda, melainkan bentuk teknokratik dari pemindahan pusat kekuasaan negara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pemindahan ke IKN dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi dokumen tersebut.
Baca juga: Puan Soroti Pidato Prabowo di PBB: Indonesia Comeback di Forum Dunia
Penetapan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintahan Prabowo dalam mendistribusikan pusat kekuasaan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih merata secara geografis.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fungsi ekonomi, budaya, dan lainnya tetap terpusat di berbagai wilayah sesuai kebutuhan nasional.
Prabowo Subianto
Jokowi
Joko Widodo
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Negara
IKN
pemindahan ibu kota
pusat politik
Pemindahan Ibu Kota Negara
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Anggaran IKN Tahun 2026 Rp 6,3 Triliun |
---|
Anggota DPR Bambang Haryo Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota Negara |
---|
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.