Pemindahan Ibu Kota Negara
Komisi II DPR Nilai Penetapan IKN Jadi Ibu Kota Politik Sudah Sesuai Aturan
Ahmad Irawan menilai penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik telah memberikan kepastian atas target waktu terhadap IKN.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, merespons soal penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan.
Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah ibu kota baru Indonesia yang sedang dibangun untuk menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Baca juga: Golkar Minta Pemerintah Perjelas Status IKN sebagai Ibu Kota Politik
Lokasinya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia mengatakan awalnya proses pemindahan Ibu Kota Nusantara memang harus selalu disosialisasikan secara aktif dan terbuka di publik.
"Yang dicantumkan dalam perpres tersebut mengenai pemutakhiran rencana kerja pemerintah tersebut telah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam UU IKN," kata Irawan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Legislator Partai Golkar itu pun mengutip soal UU IKN Pasal 5 ayat 1.
"Berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," lanjutnya.
Dia menilai penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik telah memberikan kepastian atas target waktu terhadap IKN.
"Tentu terminologi dan makna Ibu Kota Politik yang dimaksud dalam Peraturan Presiden tersebut adalah apa yang dimaksud dalam UU IKN. Saya mengapresiasi rencana pemerintah tersebut karena telah memberikan kepastian terkait dengan target waktu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kotapolitik pada tahun 2028 mendatang.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu KotaNusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi Perpres tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.