Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

DPR Bakal Cecar Kemendagri Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Kemendagri terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
ARIA BIMA - P Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Ia menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Kemendagri terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.

"Makanya kita lihat sandaran, beliau kan Presiden, tentu ada dasar, ada background, atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Karena itu, kata Aria, Komisi II DPR akan segera mengagendakan rapat dengan Kemendagri untuk mendalami maksud dan implikasi dari penetapan tersebut.

"Tetapi kedalaman substansinya saya belum (tahu), segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," ujar politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten tersebut.

Baca juga: Beda dari Jokowi, Prabowo Jadikan IKN Pusat Politik 2028—Istana: Tak Ada Ibu Kota Ganda

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, hingga saat ini dirinya belum memperoleh informasi yang rinci mengenai istilah “ibu kota politik” yang digunakan dalam Perpres tersebut.

"Aku belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap Undang-Undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, backgroundnya kira harus tahu," ungkap Aria.

Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan administrasi negara.

Artinya saat IKN jadi ibu kota politik, kota tersebut menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional, dengan peran pusat politik jauh lebih banyak ketimbang fungsi sebagai pusat ekonomi atau bisnis saja.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Baca juga: Kunjungan BASARNAS Tandai Komitmen Sistem Tanggap Darurat Nasional di IKN

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga merinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan