Senin, 29 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Selain di Blora, Sekolah di Sleman DIY Diminta Rahasiakan Jika Ada Siswa Keracunan MBG

Poin pertama perjanjian memuat kesediaan SPPG mengirimkan paket MBG kepada pihak penerima selama satu tahun, mulai Oktober 2025.

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
ILUSTRASI MENU MBG- Sekolah di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga diminta merasihakan jika terjadi keracunan siswa usai menyantap makan bergizi gratis (MBG). 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN- Selain sekolah di Blora Jawa Tengah, sekolah di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga diminta merahasiakan jika terjadi keracunan siswa usai menyantap makan bergizi gratis (MBG).

Hal itu diketahui setelah beredarnya dokumen perjanjian kerja sama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sekolah di Sleman yang memuat kewajiban menjaga kerahasiaan jika terjadi persoalan.

Surat tertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin kesepakatan antara SPPG di wilayah Kalasan, Sleman, dengan sekolah penerima manfaat.

Baca juga: Kronologis 301 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG: Daging Ayam Disebut Bau dan Berbulu

Dalam poin ketujuh disebutkan, “Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Adapun poin pertama perjanjian memuat kesediaan SPPG mengirimkan paket MBG kepada pihak penerima selama satu tahun, mulai Oktober 2025.

Poin kedua mewajibkan pihak penerima menerima paket di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin ketiga menjelaskan jumlah paket disesuaikan dengan data penerima.

Pada poin keempat, penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan sesuai jumlah paket yang diberikan.

Poin kelima mengatur soal kerusakan atau kehilangan alat makan, di mana pihak penerima wajib mengganti dengan harga Rp80.000 per set.

Dalam poin keenam disebutkan, apabila terjadi bencana, pengembalian alat makan dapat dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu.

Menanggapi dokumen tersebut, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan transparansi harus diutamakan. 

“Ya, nggak bisa begitu juga. Kemarin, dari BGN (Badan Gizi Nasional) itu juga ke Baperdida, mereka mau belajar terkait perencanaan, pentingnya pengawasan, termasuk soal kualitas produk dan mutu makanan. Itu mestinya memang harus ada secara kontinu,” katanya, Selasa (23/9).

Baca juga: 301 Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat, Ini Daftar Menu yang Dikonsumsi

Ia menyebut Pemda DIY juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

“Kemarin kami juga sudah bertemu dengan Kemenko Pangan, termasuk deputi yang mengurusi MBG. Mereka juga meminta agar bisa disupport oleh Pemda melalui Dinas Kesehatan, untuk membantu mengawasi dari sisi gizi dan keamanan pangannya. Itu penting, supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” ujarnya.

Menurut Ni Made, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh menutup-nutupi kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan