Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris DPRD Riau.
"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.
Dengan dikabulkannya petitum tersebut, hakim juga menyatakan sejumlah surat perintah dan penetapan penyitaan yang diterbitkan oleh Polda Riau dan pengadilan cacat hukum dan batal demi hukum.
Hakim kemudian memerintahkan penyidik untuk mencabut status penyitaan pada aset-aset tersebut dan mengembalikan kedudukan hukum serta kepemilikan Muflihun seperti semula.
Adapun pertimbangan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun, yakni aset yang disita merupakan hasil sah dari penghasilan Muflihun selama menjabat sebagai pejabat negara dan sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan aset tersebut diperoleh dari tindak pidana SPPD fiktif.
Penyidik hanya mendasarkan penyitaan pada keterangan saksi semata.
Kemudian, tidak ada audit resmi dari BPK, BPKP, maupun Kejaksaan yang menyatakan adanya kerugian negara dan mengaitkannya dengan Muflihun.
Dikabulkan sebagian
Meskipun memenangkan gugatan terkait asetnya, beberapa permohonan Muflihun lainnya tidak dikabulkan oleh hakim.
Seperti permohonan agar hakim menyatakan laporan polisi tidak sah, menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan permintaan ganti rugi materiil maupun imateriil.
Hakim menganggap permohonan tersebut bukan kewenangannya, apalagi status Muflihun saat ini masih sebatas terlapor, bukan tersangka.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan, kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” ujarnya.
Anom memastikan, meski gugatan Muflihun diterima hakim, namun penyidikan terkait kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, tetap berjalan.
“Kalau penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset 1 rumah di Pekanbaru dan 1 apartemen di Batam,” tuturnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru
Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Hukum Bukan Strategi, Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dinilai Percuma |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.