Jumat, 3 Oktober 2025

Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris DPRD Riau.

Kolase Tribun Pekanbaru
GUGATAN PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Muflihun. Tim kuasa hukum Miflahun. 

Audit dan Temuan Kerugian Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan dan menemukan pengembalian dana lebih dari Rp1 miliar, meski audit hanya berdasarkan uji sampling.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit khusus atas permintaan penyidik dan menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195,9 miliar.

Pemeriksaan dan Status Hukum

Muflihun diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Ia disebut sebagai pengguna anggaran dalam periode tersebut dan berpotensi menjadi tersangka.

Dalam konferensi pers, Muflihun menyatakan keberatan dan merasa dijadikan korban. Ia menyebut pengelolaan keuangan dilakukan oleh bagian keuangan, bukan dirinya langsung.

Identifikasi Aset

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

Bukti pembayaran rumah dilakukan oleh bawahan Muflihun, menguatkan dugaan bahwa dana perjalanan dinas fiktif digunakan untuk pembelian aset.

Penyitaan oleh Polda Riau

Karena Muflihun tidak mengakui kepemilikan rumah tersebut, penyidik menyita aset dari pihak yang menguasai fisik rumah, bukan atas nama Muflihun langsung.

Penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai bagian dari proses hukum.

Permohonan Perlindungan dan Gugatan Praperadilan

Muflihun mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena merasa tertekan secara hukum dan psikologis.

Ia menggugat penyitaan dua aset oleh Polda Riau: rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Nagoya, Batam.

Putusan Praperadilan

Pada 17 September 2025, PN Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Muflihun dan menyatakan penyitaan dua aset tersebut tidak sah.

Hakim menyebut tidak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK

Respons Polda Riau

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tetap menghormati putusan hakim namun menegaskan bahwa penyidikan kasus tetap berlanjut

Sumber: Tribun Pekanbaru

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita

Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved