Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris DPRD Riau.
Audit dan Temuan Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan dan menemukan pengembalian dana lebih dari Rp1 miliar, meski audit hanya berdasarkan uji sampling.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit khusus atas permintaan penyidik dan menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195,9 miliar.
Pemeriksaan dan Status Hukum
Muflihun diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Ia disebut sebagai pengguna anggaran dalam periode tersebut dan berpotensi menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers, Muflihun menyatakan keberatan dan merasa dijadikan korban. Ia menyebut pengelolaan keuangan dilakukan oleh bagian keuangan, bukan dirinya langsung.
Identifikasi Aset
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
Bukti pembayaran rumah dilakukan oleh bawahan Muflihun, menguatkan dugaan bahwa dana perjalanan dinas fiktif digunakan untuk pembelian aset.
Penyitaan oleh Polda Riau
Karena Muflihun tidak mengakui kepemilikan rumah tersebut, penyidik menyita aset dari pihak yang menguasai fisik rumah, bukan atas nama Muflihun langsung.
Penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai bagian dari proses hukum.
Permohonan Perlindungan dan Gugatan Praperadilan
Muflihun mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena merasa tertekan secara hukum dan psikologis.
Ia menggugat penyitaan dua aset oleh Polda Riau: rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Nagoya, Batam.
Putusan Praperadilan
Pada 17 September 2025, PN Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Muflihun dan menyatakan penyitaan dua aset tersebut tidak sah.
Hakim menyebut tidak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK
Respons Polda Riau
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tetap menghormati putusan hakim namun menegaskan bahwa penyidikan kasus tetap berlanjut
Sumber: Tribun Pekanbaru
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita
Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut
Sumber: Tribun Pekanbaru
Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Hukum Bukan Strategi, Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dinilai Percuma |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.