Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris DPRD Riau.
Muflihun minta asetnya dikembalikan
Pasca memenangkan gugatan praperadilan, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mendesak Polda Riau untuk segera mengembalikan aset-aset yang disita.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, putusan yang dibacakan pada 17 September 2025 secara tegas membatalkan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam.
“Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 17 September 2025 jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dilakukan. Itu sudah batal demi hukum," katanya, Kamis (18/9/2025).
Kemenangan praperadilan ini juga diklaim sebagai bukti bahwa Muflihun tidak terlibat dalam dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Ahmad Yusuf menyatakan, bukti yang mereka ajukan ke pengadilan menunjukkan tidak adanya kerugian negara.
"Klien kami tidak pernah melakukan SPPD fiktif. Dari bukti yang kami ajukan, hakim menilai tidak ada kerugian negara yang timbul," jelas Ahmad.
Ia menambahkan, penyitaan yang dilakukan penyidik dianggap melanggar KUHAP, asas due process of law, dan konstitusi.
Oleh karena itu, selain meminta pengembalian aset, tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "kriminalisasi hukum".
Ke depannya, tim kuasa hukum Muflihun berencana mengambil langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan dan kerugian yang dialami kliennya.
Kronologi dan perjalanan kasus
Awal Mula Kasus
Kasus bermula dari dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020–2021.
Polda Riau mulai melakukan penyelidikan atas laporan adanya perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan namun tetap dicairkan anggarannya.
Sumber: Tribun Pekanbaru
Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Hukum Bukan Strategi, Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dinilai Percuma |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.