Berita Viral
Kronologi Kepala Bayi Putus saat Persalinan di Puskesmas Tapanuli Tengah, Dinkes Bantah Malapraktik
Peristiwa kepala bayi putus saat persalinan terjadi di salah satu puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah. Bagaimana kronologi pastinya?
Menurut Lisna, hal tersebut lantaran bayi memiliki berat badan sekitar 4,2 kilogram. Lalu, pada momen tersebut, kepala bayi pun terputus ketika ditarik dari kandungan pasien.
Baca juga: Tiga Kesalahan Saat Memberi Makan pada Bayi Bisa Sebabkan Stunting dan Kematian
Namun, Lisna mengungkapkan hal itu secara teori bisa saja terjadi ketika dilakukan proses persalinan terhadap bayi yang sudah meninggal dunia di dalam kandungan.
"Biasanya kan secara teori kalau bayi sudah meninggal dalam kandungan ya tekstur tulangnya itu agak lunak rapuh jadi diduga karena itu si bidan kita saat menarik, kepala terputus," ucapnya.
Kendati demikian, petugas langsung sigap melakukan pertolongan kepada sang ibu saat terjadinya kepala bayi putus.
"Kemudian setelah putus kepala kan dokter juga menyelesaikannya dengan sempurna. Semua pertolongan persalinan kemudian pasien kita rawat dan kita antar ke rumah sekalian kita serahkan ke keluarganya," jelasnya
Di sisi lain, tubuh bayi juga berhasil dikeluarkan dari kandungan pasien. Lisna juga mengatakan pasien tidak mengalami pendarahan.
"Kepala kan putus, terus bidan berusaha mengeluarkan bahu dan badan semua keluar kok. Jadi plasenta lengkap, hijau warnanya, airnya sedikit, gak ada pendarahan. Artinya ibu kita tolong dengan selamat. Kan berhasilnya kita selamatkan," ucapnya.
Disebut Sudah Sesuai Prosedur, Bantah Lakukan Malapraktik
Terkait langkah yang diambil oleh petugas Puskesmas Pinangsori, Lisna mengatakan sudah sesuai prosedur.
Dia mengungkapkan hal tersebut menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan bidan untuk menyelamatkan sang ibu.
"Artinya kami nakes Puskesmas Pinangsori tak harapkan terjadinya putusnya kepala. Tapi itu yang bisa diperbuat bidan kami untuk menyelamatkan ibunya."
"Tindakan bidan sudah sesuai prosedur dan sesuai standar dan kemudian juga ada surat penolakan rujukan," jelasnya.
Lisna pun membantah upaya yang dilakukan oleh bidan termasuk dalam malapraktik.
Dia mengatakan jika pihak keluarga memang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, maka Puskesmas Pinangsori siap untuk menghadapinya.
"Iya (bukan malapraktik). Manalah, malapraktik luar biasa itu, tuduhan itu tapi ini sudah saya jelaskan kalau sudah sesuai SOP dan standar itu tak ada yang perlu dikhawatirkan."
"Kalau pasien melapor ke ranah hukum itu hak mereka tapi kita tinggal persiapkan dokumen berkaitan dengan pasien. Kalau ada tuntutan kita siap karena dokumen kita juga ada," pungkasnya.
Sebagian artikel di Tribun Medan dengan judul "Puskesmas Pinangsori Tapteng Diduga Lakukan Malapraktik, Kepala Bayi Putus saat Persalinan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Anisa Rahmadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.