Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Viral Grup ‘Gay Surakarta’ Berisi 13 Ribu Anggota, Kemkomdigi Take Down Usai Ramai di Medsos

Kemkomdigi resmi hapus grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” dengan 13 ribu anggota usai viral dan dikhawatirkan picu HIV/AIDS.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan Layar Facebook
DIHAPUS - Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” tiba-tiba hilang pada Selasa (23/9/2025). Diskominfo Kota Solo mengonfirmasi bahwa grup tersebut telah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

TRIBUNNEWS.COM - Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” sedang menjadi sorotan.

Grup Facebook adalah fitur di platform media sosial Facebook yang memungkinkan pengguna untuk berkumpul dalam komunitas online berdasarkan minat, tujuan, atau identitas tertentu.

Grup Facebook berfungsi sebagai tempat diskusi dan berbagi konten. Pengguna bisa memposting teks, foto, video, tautan, atau polling untuk berdiskusi dengan anggota grup.

Grup bisa bersifat publik, tertutup, atau rahasia, tergantung pengaturan privasi. Anggota harus bergabung untuk melihat dan berpartisipasi dalam konten grup.

Admin memiliki kontrol penuh atas grup, termasuk menyetujui anggota baru, menghapus konten, dan menetapkan aturan.

Grup bisa dibuat untuk berbagai tujuan: jual-beli, hobi, pendidikan, dukungan emosional, hingga komunitas identitas seperti LGBT, profesi, atau wilayah geografis. Berbeda dari halaman Facebook, grup lebih bersifat interaktif dan komunitas, bukan sekadar tempat promosi atau publikasi.

Grup Facebook menjadi wadah penting bagi banyak komunitas, tapi juga bisa menimbulkan kontroversi jika isinya melanggar aturan platform atau norma sosial.

Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” memiliki lebih dari 13 ribu anggota, mengejutkan publik karena menunjukkan besarnya komunitas yang aktif di media sosial.

Grup tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat pengguna mencari grup jual-beli di Facebook, lalu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @visit.surakarta.

Gay adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang memiliki ketertarikan emosional, romantis, atau seksual terhadap sesama jenis, khususnya laki-laki yang tertarik kepada laki-laki. Gay merupakan huruf “G” dalam akronim LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Jika melihat keberadaan LGBT di Indonesia, secara nasional, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang orientasi seksual sesama jenis. Namun, praktik homoseksual bisa dikenai sanksi jika melibatkan anak di bawah umur, seperti dalam Pasal 292 KUHP.

LGBT dianggap sebagai penyimpangan sosial oleh sebagian besar masyarakat karena bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya Indonesia.

Tidak ada pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan LGBT, atau perlindungan hukum khusus terhadap diskriminasi berbasis orientasi seksual.

Grup Facebook Sudah Di-Take Down 

Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” yang sempat menjadi perbincangan publik karena jumlah anggotanya mencapai lebih dari 13 ribu akun, mendadak hilang pada Selasa (23/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan