Berita Viral
Viral Grup ‘Gay Surakarta’ Berisi 13 Ribu Anggota, Kemkomdigi Take Down Usai Ramai di Medsos
Kemkomdigi resmi hapus grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” dengan 13 ribu anggota usai viral dan dikhawatirkan picu HIV/AIDS.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” sedang menjadi sorotan.
Grup Facebook adalah fitur di platform media sosial Facebook yang memungkinkan pengguna untuk berkumpul dalam komunitas online berdasarkan minat, tujuan, atau identitas tertentu.
Grup Facebook berfungsi sebagai tempat diskusi dan berbagi konten. Pengguna bisa memposting teks, foto, video, tautan, atau polling untuk berdiskusi dengan anggota grup.
Grup bisa bersifat publik, tertutup, atau rahasia, tergantung pengaturan privasi. Anggota harus bergabung untuk melihat dan berpartisipasi dalam konten grup.
Admin memiliki kontrol penuh atas grup, termasuk menyetujui anggota baru, menghapus konten, dan menetapkan aturan.
Grup bisa dibuat untuk berbagai tujuan: jual-beli, hobi, pendidikan, dukungan emosional, hingga komunitas identitas seperti LGBT, profesi, atau wilayah geografis. Berbeda dari halaman Facebook, grup lebih bersifat interaktif dan komunitas, bukan sekadar tempat promosi atau publikasi.
Grup Facebook menjadi wadah penting bagi banyak komunitas, tapi juga bisa menimbulkan kontroversi jika isinya melanggar aturan platform atau norma sosial.
Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” memiliki lebih dari 13 ribu anggota, mengejutkan publik karena menunjukkan besarnya komunitas yang aktif di media sosial.
Grup tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat pengguna mencari grup jual-beli di Facebook, lalu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @visit.surakarta.
Gay adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang memiliki ketertarikan emosional, romantis, atau seksual terhadap sesama jenis, khususnya laki-laki yang tertarik kepada laki-laki. Gay merupakan huruf “G” dalam akronim LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Jika melihat keberadaan LGBT di Indonesia, secara nasional, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang orientasi seksual sesama jenis. Namun, praktik homoseksual bisa dikenai sanksi jika melibatkan anak di bawah umur, seperti dalam Pasal 292 KUHP.
LGBT dianggap sebagai penyimpangan sosial oleh sebagian besar masyarakat karena bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya Indonesia.
Tidak ada pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan LGBT, atau perlindungan hukum khusus terhadap diskriminasi berbasis orientasi seksual.
Grup Facebook Sudah Di-Take Down
Grup Facebook “Gay Surakarta dan Sekitarnya” yang sempat menjadi perbincangan publik karena jumlah anggotanya mencapai lebih dari 13 ribu akun, mendadak hilang pada Selasa (23/9/2025).
Sumber: TribunSolo.com
Berita Viral
Viral Video Siswi SMP di Kendari Pesta Narkoba, 4 Orang Pelajar Jalani Rehabilitasi |
---|
Kronologi Pasutri di Maluku Dikeroyok 17 Brimob, Berawal dari Perkelahian saat Pesta Pernikahan |
---|
Nasib 3 ASN Kota Pariaman yang Viral gegara Main Kartu UNO saat Jam Kerja |
---|
Fakta Gedung Pemerintahan Brebes yang Ambruk, Dibangun Tahun 2022, 2 Pekerja Alami Patah Tulang |
---|
Ramai Grup Facebook 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Punya 13.999 Anggota, Dibuat Sejak 2023 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.