Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran
Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara
"Diketahui dan tak terbantahkan bahwa kedua lahan tersebut termasuk kawasan penggunaan lahan yang dikuasai oleh klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali, dalam bentuk Tanah Tumbuh yang telah berusia puluhan tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024," ungkapnya.
Kata Jan Maringka, harus dipahami bersama bahwa perkara ini terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.
Terbukti, menurut dia, sampai saat ini kliennya belum pernah mengajukan permohonan ganti kerugian sebesar Rp.14.154.286.055,- (Empat Belas Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) ataupun menerima uang ganti kerugian yang dihitung berdasarkan taksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan rekan, dan diterima oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin,
"Sebagaimana dimaksud dalam Surat tuntutan, dengan demikian Tersangka H Halim, justru memberikan keuntungan bagi negara. Seharusnya malah mendapatkan ganti kerugian, bukan mendapatkan proses pidana seperti ini," ucapnya.
Kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, tuduhan pemalsuan dokumen terkait dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tidak relevan dan tidak berdasar.
Perlu diketahui SPPF sebagai mana dimaksud oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan tidak pernah digunakan oleh para terdakwa maupun KMS H. Abdul Halim Ali.
Disamping itu, ujarnya, terdapat fakta bahwa bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh JPU pada titik Desa Peninggalan dengan NUB 2316 dan 2317 dan terhadap SPPF yang dituduhkan JPU. Hal ini berada dalam kawasan SK Menhut 159/Kpts-II/1993, yang memang dikuasai secara nyata oleh KMS H. Abdul Halim Ali.
Bahwa secara hukum adanya surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama KMS H. Abdul Halim Ali adalah asli bukanlah palsu, atau dipalsukan. Apalagi dari segi isi surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tersebut, secara materil memang tanah yang benar dikuasai oleh KMS H. Abdul Halim Ali sejak tahun 1999
"Tanah ini ditanami pohon kelapa sawit dan secara hukum penguasaan tanah negara dibenarkan dan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Adapun pihak yang menguasai tanah dapat disebut sebagai Pemegang hak (vide Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," terang Jan Maringka
Perlunya Konsinyasi Demi Keadilan
Terakhir, kata Jan Maringka, pembebasan lahan untuk kepentingan umum seyogyanya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.
Dalam Pasal 37 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 89 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, terdapat mekanisme konsinyasi (penitipan) pembayaran ganti kerugian atas lahan dalam hal objek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.
Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pokoknya menegaskan, proses penyelesaian permasalahan hukum, PSN harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Dengan demikian seharusnya Penyidik Kejari Muba dapat menerapkan beberapa aturan.
Diantaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. PP Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021
"Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis," lanjut Jan Maringka.
Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara |
![]() |
---|
Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Palsukan Dokumen dan Mengaku Lulusan UGM Demi Nikahi Perempuan Muda, Pria Ini Divonis 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.