Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran
Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sejumlah kalangan memberi perhatian terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Yudi Herzandi, S.H.,M.H dan mantan pegawai BPN Ir Amin Mansur, S.H.
Salah satunya datang dari tokoh nasional Dr Jan Maringka.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan Irjen Kementan 2021-2023 ini menilai kasus yang menimpa Yudi Herzandi Amin Mansur perlu perhatian serius.
Dalam kasus ini terdakwa diduga terlibat korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Dr Jan Maringka yang juga Praktisi Hukum dan Founder JM & Partners Law Firm Jakarta ini sengaja hadir ke Palembang untuk menyaksikan dan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur di Pengadilan Negeri Kelas 1A kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/8/2025).
Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara.
Dimana benar–benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata.
Baca juga: Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45
"Kasus dugaan korupsi yang menimpa kedua terdakwa terkesan dikriminalisasi. Padahal jika mereka dituduh korupsi harus bisa dibuktikan kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata," tandasnya kepada awak media hari ini.
Dia menyaksikan dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atas nama H. Yudi Herzandi dan Ir. Amin Mansur.
Dimana direncanakan akan diputuskan hari ini oleh Majelis Hakim PN Palembang.
"Kita semua memahami bagaimana cara bekerja dan rasa keadilan, yang seharusnya bisa harapkan dan dapat diwujudkan para Yang Mulia Majelis Hakim. Tuntutan setebal 244 halaman telah dibacakan Jaksa PU pada Kejari Muba, Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan harus diputuskan besok tgl 15 Agustus 2025," kata Jan Maringka.
Upaya Kriminalisasi Pada Pemilik Lahan
Jan Maringka berharap apa yang diungkapkan oleh Tim Penasehat Hukum menjadi perhatian dan catatan penting dalam pengambilan keputusan yang imbang dan adil.
Bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara, yang dirasakan janggal dan penuh dengan fakta-fakta penyelundupan hukum.
"Kami menilai ada kejanggalan dalam perkara ini, karena ada kesan JPU Kejari Muba mengabaikan fakta bahwa tidak ada kerugian negara. Terlihat ada dugaan kepentingan tertentu dan kriminal kepada kedua terdakwa," ucap Jan Maringka.
Menurutnya ada catatan ada penyelundupan hukum oleh JPU Kejari Muba.
Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara |
![]() |
---|
Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Palsukan Dokumen dan Mengaku Lulusan UGM Demi Nikahi Perempuan Muda, Pria Ini Divonis 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.