Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran
Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Eko Sutriyanto
Istimewa
HADIRI SIDANG - Dr Jan Maringka di Pengadilan Negeri Kelas 1A kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya dalam penyelesaian dalam kasus ini seharusnya jika terdapat keraguan atas bukti kepemilikan atas dokumen lahan perkebunan, bukanlah dengan cara kriminalisasi.
Dimana berupa upaya pemidanaan terhadap terdakwa, namun bisa menggunakan instrumen hukum berupa konsinyasi.
"Konsinyasi bisa digunakan seperti penerapan pembebasan lahan hak warga Desa. Dimana dalam kasus ini lahannya dibebaskan melalui Surat Keputusan untuk proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi," pungkas Jan Maringka.
Baca Juga
Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara |
![]() |
---|
Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Palsukan Dokumen dan Mengaku Lulusan UGM Demi Nikahi Perempuan Muda, Pria Ini Divonis 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.