Jumat, 3 Oktober 2025

Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran

Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
HADIRI SIDANG - Dr Jan Maringka  di Pengadilan Negeri  Kelas 1A kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Menurutnya dalam penyelesaian dalam kasus ini seharusnya jika terdapat keraguan atas bukti kepemilikan atas dokumen lahan perkebunan, bukanlah dengan cara kriminalisasi. 

Dimana berupa upaya pemidanaan terhadap terdakwa, namun bisa menggunakan instrumen hukum berupa konsinyasi.

"Konsinyasi bisa digunakan seperti penerapan pembebasan lahan hak warga Desa. Dimana dalam kasus ini lahannya dibebaskan melalui Surat Keputusan untuk proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi," pungkas Jan Maringka

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved