Dahlan Iskan dan Kasusnya
BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang. K
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Nadiem Batal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Minta Ditunda
Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih berupaya meminta tanggapan Dahlan Iskan maupun kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.