Senin, 29 September 2025

Dahlan Iskan dan Kasusnya

BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang. K

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Nadiem Batal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Minta Ditunda

Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih berupaya meminta tanggapan Dahlan Iskan maupun kuasa hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan